Bagikan:

Prabowo Mau Maafkan Koruptor, Pukat UGM: Pengembalian Aset Tak Boleh Hapus Pidana

Meskipun seorang pelaku tindak pidana itu telah mengembalikan hasil pidana korupsi yang dilakukannya, itu tidak menghapuskan penuntutan.

NASIONAL

Jumat, 20 Des 2024 14:50 WIB

Author

Heru Haetami

Pernyataan Prabowo berbahaya, Prabowo memaafkan koruptor, kritik pernyataan Prabowo, komitmen pemeri

Pimpinan KPK memberikan keterangan terkait Kinerja KPK Periode 2019-2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

KBR, Jakarta - Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM mengkritik pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang membuka pengampunan bagi koruptor asalkan mengembalikan uang negara yang diambil.

Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman menegaskan, pengembalian aset tidak boleh menghapus pelanggaran pidananya.

"Di dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 1999 juncto 20 tahun 2001 di sana disampaikan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara itu tidak menghapus pidana. Sehingga meskipun seorang pelaku tindak pidana itu telah mengembalikan hasil pidana korupsi yang dilakukannya, itu tidak menghapuskan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi tersebut," kata Zaenur kepada KBR, Kamis (19/12/2024).

Zaenur menambahkan, dari sisi hukum, pengembalian kerugian mungkin akan berpengaruh terhadap tuntutan yang akan diajukan oleh jaksa penuntut umum maupun vonis yang akan dijatuhkan oleh hakim.

Selain itu, bisa juga menjadi alasan yang meringankan, karena merupakan bentuk sikap kooperatif.

"Jadi secara hukum saat ini tidak boleh ada pelaku tindak pidana korupsi yang tidak diproses hanya karena mengembalikan kerugian keuangan negara. Itu secara hukum." katanya.

Sebelumnya, Prabowo membuka kesempatan untuk memaafkan koruptor. Hal ini disampaikan Prabowo saat pidato di hadapan mahasiswa Indonesia yang tengah menempuh pendidikan di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir.

Prabowo mengatakan, kesempatan itu akan diberikan kepada para koruptor yang tobat.

"Saya dalam minggu-minggu ini, bulan-bulan ini, saya dalam rangka memberi, apa istilahnya itu memberi voor, memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat. Hai para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan. Tapi kembalikan dong," kata Prabowo dikutip dari Sekretariat Presiden, Kamis (19/12/2024).

Kepala negara juga membuka ruang kepada para koruptor untuk mengembalikan hasil curian tanpa diketahui masyarakat.

Baca juga:

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending