KBR, Jakarta- Presiden Prabowo Subianto membuka kesempatan memaafkan para koruptor. Syaratnya, koruptor bertobat dan mengembalikan uang hasil curiannya. Hal tersebut disampaikan Prabowo, saat pidato di hadapan dua ribuan mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, Rabu waktu setempat.
"Saya dalam minggu-minggu ini, bulan-bulan ini, saya dalam rangka memberi, apa istilahnya itu memberi voor, memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat. Hai para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya, mungkin kita maafkan. Tapi, kembalikan dong," kata Prabowo dikutip dari Sekretariat Presiden, Kamis, (19/12/2024).
Kritik DPR
Pernyataan Prabowo menuai kritik berbagai kalangan. Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil menyebut para menteri mesti menerjemahkan apa yang disampaikan Presiden Prabowo terkait pertimbangan dirinya memaafkan koruptor jika mengembalikan uang curian.
Nasir juga mempertanyakan seruan yang dinyatakan Prabowo itu dialamatkan untuk siapa. Menurutnya, jika yang disebut dalam pidato ialah koruptor, artinya orang yang terbukti secara hukum telah korupsi.
"Pembantunya itu harus bisa menerjemahkan apa yang disampaikan Pak Presiden itu sehingga masyarakat bisa memahami keinginan beliau itu, jadi inilah tantangan bagi menko (menteri koordinator) dan menteri-menteri terkait yang saat ini menjadi pembantu presiden untuk menerjemahkan apa yang disampaikan presiden itu dalam bentuk produk hukum,” tuturnya kepada KBR, Jumat, (20/12/2024).
Kemudian, koruptor itu rekat dilakukan penyelenggara negara sebagai aktor utama. Sementara pengusaha, biasanya terlibat sebagai penyuap dalam kasus korupsi.
“Jadi, seruan Pak Presiden ini dialamatkan kepada siapa? Jadi, menurut saya ini tidak mudah juga untuk direalisasikan begitu pun kita berharap agar menteri koordinator dan menteri-menteri terkait segera menerjemahkan apa yang disampaikan oleh Pak Prabowo itu apakah bisa dilaksanakan, kalau bisa dilaksanakan seperti apa pelaksanaannya, kalau tidak bisa dilaksanakan, apa alternatifnya,” ujarnya.
Pembelaan Gerindra
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman menjelaskan maksud kata memaafkan koruptor yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto.
Ia memastikan, maksud presiden bukan membebaskan koruptor, melainkan memberikan potensi keringanan hukuman koruptor yang kooperatif mengembalikan aset negara yang dicuri.
"Bukan dalam konteks membebaskan, tentu saja. Beliau akan sangat paham. Tetapi, tentu, kalau ada orang melakukan pidana lalu kooperatif dalam mengakui kesalahannya, lalu mengembalikan aset kejahatan, itu tentu akan menjadi hal-hal yang meringankan pemberian hukuman. Itu hal yang sangat teoretis sekali dari ilmu hukum pidana," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Kamis, (19/12/2024).
Habiburokhman yang juga ketua komisi bidang hukum di DPR, meminta pernyataan Presiden Prabowo tidak dibingkai secara negatif. Ia menegaskan, wacana memaafkan koruptor tidak berarti membebaskan mereka dari hukuman.
Arti Memaafkan di KBBI
Sementara itu, secara makna di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata memaafkan adalah memberi ampun atas kesalahan dan sebagainya; tidak menganggap salah dan sebagainya lagi.
Memaafkan berasal dari kata dasar maaf yang diimbuhi awalan me dan akhiran kan. Terdapat tiga arti kata maaf di KKBI, namun jika melihat konteks yang disampaikan Presiden Prabowo, arti yang sesuai adalah pembebasan seseorang dari hukuman (tuntutan, denda, dan sebagainya) karena suatu kesalahan; ampun.
Secara etimologi atau asal-usul kata, diserap dari bahasa Arab mu‘āfan, yang artinya 'yang diberikan kesehatan; yang dijaga; dipersilakan.
Baca juga: