KBR, Jakarta - Ekonom dari Core Indonesia Eliza Mardian menyebut kenaikan PPN 12 persen akan berdampak tidak langsung terhadap kenaikan harga-harga bahan pangan serta inflasi. Menurutnya, efek kenaikan pajak itu akan berdampak domino, meski sembako tidak termasuk barang yang dikenakan PPN 12 persen.
Risiko kenaikan harga ini diperparah dengan adanya potensi gagal panen di tengah permintaan pangan yang juga meningkat.
"Masyarakat kan tergerus daya belinya sehingga amat sangat dikhawatirkan jika akibat PPN ini akan meningkatkan inflasi. Ditambah lagi ada La Nina lemah yang bisa menyebabkan gangguan dari sisi produksi dan ditambah ada peningkatan demand momentum Ramadan dan juga Lebaran," kata dia kepada KBR, Jumat (27/12/2024).
Eliza meminta pemerintah waspada dan berkoordinasi, baik dari level pemerintah pusat maupun daerah untuk memitigasi agar tidak terjadi lonjakan harga.
Ia juga meminta pemerintah memastikan kelancaran distribusi yang merata ke setiap daerah.
Sebelumnya, pemerintah berkeras menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen. Tarif baru PPN ini berlaku mulai 1 Januari 2025.
Pemerintah berdalih, tarif PPN 12 persen ini mengacu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan prinsip keadilan tetap terjaga dan manfaat dari pembebasan PPN dapat lebih dirasakan masyarakat secara merata tanpa hanya menguntungkan kelompok yang lebih mampu secara ekonom.
Baca juga: