KBR, Jakarta - Kepolisian akan menerapkan teknologi face recognition atau pengenalan wajah untuk menindak pengendara yang melanggar lalu lintas. Dirgakkum Korlantas Polri Raden Slamet Santoso mengatakan, penegakan hukum berbasis teknologi akan dikembangkan dengan menambahkan fitur-fitur canggih seperti face recognition dan pengawasan kendaraan berat.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi penindakan pelanggaran, sekaligus mempercepat proses penegakan hukum.
Dia mengeklaim penerapan tilang eletronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mampu menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Slamet Santoso mengatakan, terjadi penurunan angka kecelakaan lalu lintas hingga 26,8 persen sepanjang tahun 2024 dibanding periode yang sama tahun lalu.
"Penerapan ETLE sudah terbukti efektif dalam menurunkan angka kecelakaan, namun kesadaran berlalu lintas yang tertib masih perlu ditingkatkan," ucapnya melalui keterangan tertulis, dikutip Rabu (4/12/2024).
Slamet mengatakan, kesadaran tata tertib berlalu lintas perlu ditingkatkan di tengah kenaikan jumlah kendaraan di Indonesia.
Korlantas mencatat jumlah kendaraan meningkat hingga 5,95 persen pada 2022-2023. Peningkatan itu kata dia, bisa jadi potensi penyebab kecelakaan.
"Untuk itu, kami harus lebih cermat dalam mengidentifikasi titik rawan kecelakaan dan kemacetan. Di Indonesia, terdapat 780 trouble spot dan 786 black spot yang perlu mendapatkan perhatian lebih," ungkapnya.
Baca juga: