KBR, Jakarta - Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) menyatakan sepanjang tahun 2024, kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal masih menjadi ancaman serius dan mimpi buruk bagi pekerja di Indonesia.
Presiden ASPIRASI, Mirah Sumirat, menjelaskan hampir seluruh sektor industri mengalami PHK massal. Namun,sektor yang paling terdampak dan paling banyak melakukan PHK adalah industri tekstil dan alas kaki, otomotif, telekomunikasi, hingga perbankan.
Mirah menyoroti penyebab utama PHK massal bervariasi tergantung pada sektor industrinya. Salah satu faktor yang paling dirasakan adalah dampak dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
“Permendag ini telah menyebabkan membanjirnya barang-barang impor ke Indonesia,” ujar Mirah kepada KBR, Selasa (31/12/2024).
Barang-barang impor tersebut meliputi produk-produk yang sudah diproduksi di dalam negeri, seperti pakaian jadi, tas, dan suku cadang kendaraan.
Harga barang impor yang lebih murah membuat produk lokal sulit bersaing, sehingga banyak perusahaan lokal terpaksa tutup dan melakukan PHK massal.
Data Kementerian Ketenagakerjaan hingga November 2024, sebanyak 64.221 pekerja di Indonesia mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Jumlah ini diperkirakan mencapai lebih dari 70.000 pekerja pada akhir 2024.
Dampak terhadap UMKM dan Pedagang Tradisional
Selain memukul industri besar, banjir impor juga berdampak buruk pada pedagang tradisional dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Pasar seperti Tanah Abang di Jakarta, Pasar Kliwon di Kudus, hingga pasar-pasar di Surabaya, kondisinya sepi dari pembeli. Banyak pedagang yang akhirnya menutup usaha dan melakukan PHK terhadap pekerja mereka,” ungkap Mirah.
Maraknya penjualan online yang menjual barang impor dengan harga sangat murah, terutama produk dari Cina, juga menjadi salah satu faktor utama yang melemahkan usaha lokal. Mirah mendesak pemerintah untuk mengeluarkan regulasi yang melindungi produk lokal dari persaingan tidak sehat di platform online.
Baca juga:
- Sritex Pailit, Badai PHK Pekerja di Industri Tekstil Diperkirakan Tak Terbendung
- PHK Banyak, UMKM Naik
Kerusakan Rantai Distribusi
Mirah juga menyoroti kerusakan rantai distribusi di Indonesia. Banyak distributor yang kini langsung menjual barang kepada konsumen, dan mengabaikan pelaku UMKM. Akibatnya, UMKM kehilangan pembeli dan terpaksa gulung tikar.
“Kami minta pemerintah membuat regulasi yang melindungi usaha lokal, dan jalur distribusi yang melindungi UMKM,” tegasnya.
Seruan kepada Pemerintah
Mirah menyerukan pemerintah untuk mencabut Permendag No. 8/2024 dan membuat kebijakan yang melindungi pelaku usaha lokal.
Selain itu, pemerintah perlu mengatur sistem penjualan online agar produk lokal dapat bersaing dengan barang impor. Ia juga menekankan pentingnya menciptakan regulasi yang dapat memperluas lapangan kerja, bukan malah meningkatkan angka pengangguran.
“Pemerintah seharusnya membuat regulasi yang menciptakan lapangan kerja, bukan kebijakan yang justru membuat pekerja kehilangan pekerjaan,” kata Mirah.
Baca juga: