Bagikan:

Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional Dinilai Berbahaya. Kenapa?

Al Araf juga menyoroti potensi DPN digunakan untuk kepentingan politik tertentu, termasuk mendukung kekuasaan individu atau kelompok tertentu

NASIONAL

Jumat, 20 Des 2024 10:57 WIB

Prabowo

Presiden Prabowo Subianto di atas mobil pindad menuju Akmi Magelang. (FOTO: Biro Setrpres RI).

KBR, Jakarta-Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN) dinilai berbahaya karena berpotensi mengulangi praktik pada masa Orde Baru. Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, Al Araf, mengkritisi tujuan pembentukan lembaga ini, terutama terkait peraturan presiden yang dianggap bermasalah dalam aspek hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia.

Menurut Al Araf, keberadaan DPN dapat membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dalam sistem demokrasi di Indonesia.

“Ini sesuatu yang berbahaya buat kamu kehidupan berdemokrasi di Indonesia karena dia memberikan cek kosong. Kalau kita mau bilang dia memberikan cek kosong, dewan ini Perpres ini menjadi cek kosong buat dewan untuk bisa bergerak tanpa batas karena di situ disebutkan bahwa fungsi dewan salah satunya adalah fungsi lain-lain yang ditentukan oleh presiden itu berbahaya sekali. Waktu dulu waktu zaman Supersemar juga kan cek kosong tuh nah ini juga cek kosong yang menurut saya berbahaya sekali,” kata Al Araf dalam Diskusi “Media Briefing dan Diskusi Publik "Menyikapi Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional" di Youtube Imparsial, Kamis (19/12/2024).

Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, Al Araf juga menyoroti potensi DPN digunakan untuk kepentingan politik tertentu, termasuk mendukung kekuasaan individu atau kelompok tertentu. Hal ini, menurutnya, dapat merusak tatanan demokrasi dan menimbulkan masalah baru dalam kehidupan berbangsa.

Menindaklanjuti kekhawatiran itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan akan mengajukan judicial review terhadap Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Ketua Harian dan Sekretaris Dewan Pertahanan Nasional (DPN). Mereka menilai beberapa klausul dalam Keppres tersebut memberikan kewenangan yang melebihi batas yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara terkait dengan Dewan Pertahanan Nasional.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan terdiri dari Imparsial, KontraS, PBHI, YLBHI, Elsam, HRWG, SETARA Institute, LBH Jakarta, Amnesty International Indonesia, Public Virtue, Walhi, BEM SI.

Pembentukan DPN sendiri telah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 87/M Tahun 2024. Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Ketua Harian DPN dan melantiknya secara langsung. Selain itu, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan juga ditunjuk sebagai Sekretaris Dewan Pertahanan Nasional.


Baca juga:

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending