KBR, Jakarta - Upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2025 resmi naik sebesar 6,5 persen.
Hal ini tertuang dalam Permenaker No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025 yang diteken oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, hari ini.
Yassierli mengatakan, penetapan ini adalah hasil dari kajian dan konsultasi publik yang melibatkan perwakilan organisasi pengusaha dan serikat pekerja/buruh.
"Rata-rata kenaikan upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen, baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota. Gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral provinsi, dan gubernur dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten atau kota," kata Yassierli dalam keterangan pers, Rabu (4/12/2024).
Yassierli mengatakan, upah yang telah ditetapkan ini bakal berlaku mulai 1 Januari 2025.
Dengan terbitnya regulasi ini, Yassierli meminta kepala daerah untuk mengumumkan kenaikan UMP 2025 paling lambat 11 Desember 2024, sedangkan pengumuman UMK 2025 paling lambat 18 Desember 2024.
Nilai kenaikan UMP dan UMK 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi dengan memerhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja/buruh.
Baca juga: