KBR, Yogyakarta- Komisi Yudisial (KY) tengah menginvestigasi vonis penjara 6,5 tahun dan denda Rp1 miliar yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis. Menurut juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, hasil analisis itu bisa menjadi pintu masuk apakah ada hal yang wajar atau tidak terkait putusan tersebut.
KY adalah lembaga yang antara lain bertugas memantau dan mengawasi perilaku hakim, serta memverifikasi, mengklarifikasi, dan menginvestigasi laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
"Persis yang kita lakukan pada saat putusan Surabaya, kasus Tannur. Kemudian kita temukan juga ada pelanggaran etik dan kita ajukan untuk pemberhentian pada waktu. Nah, untuk yang kasus ini kita lakukan analisis, mohon tunggu saja, sabar update-nya," katanya saat ditemui di sela pelantikan Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) di Kabupaten Bantul, Senin, (30/12/2024).
Mukti mengakui, putusan tersebut menuai beragam reaksi kekecewaan dari banyak orang. Menurutnya, hal itu menunjukkan masyarakat melakukan kontrol sosial terhadap apa yang sedang terjadi di pengadilan.
"Kami berharap masyarakat tetap kritis untuk beberapa kejadian supaya para hakim ini juga mempunyai integritas, profesionalisme, menjadi seorang pengadil. Hakim itu seorang pengadil, ya, bukan sekadar menjalankan tugas-tugas," jelasnya.
Masih Berproses
Mukti belum bisa mengungkapkan hasil analisis lantaran saat ini masih berproses. Kata dia, jika nantinya ditemukan ada bukti pelanggaran, KY akan segera memeriksa majelis hakim yang memvonis terdakwa Harvey Moeis.
"Kita sudah melakukan pemantauan pada saat persidangan dan investigasi. Kalau hasil investigasi kita tidak bisa menyampaikan karena namanya, kan, investigasi. Kemudian kita juga melakukan analisis putusan. Kalau ada pelanggaran kita lanjutkan dengan pemeriksaan dari mana saja sebelum ke hakim. Bisa saksi, bisa pihak terkait," terangnya.
Mukti menambahkan, hingga saat ini KY belum memeriksa majelis hakim yang menjatuhi hukuman ringan kepada Harvey Moeis. Hal ini dikarenakan KY masih melakukan pendalaman lebih lanjut.
"Belum (memeriksa hakim), kan ini juga baru kemarin. Nanti, kita akan menambah juga dari pihak-pihak yang melapor, saksi yang melihat persidangan, pihak-pihak yang mengetahui jika ada sesuatu jika memang ada sesuatu," imbuhnya.
"Ya, posisi kita sedang mengumpulkan bukti-bukti dulu. Kita kumpulin dulu, baik di persidangan kemudian juga dari pihak-pihak terkait, lembaga-lembaga yang bekerja sama sama terkait, kejaksaan misalnya. Kita juga kerja sama dengan kejaksaan untuk kasus Tannur, kita perdalam lagi dengan kasus ini. Kalau sudah cukup, kita akan lakukan pemeriksaan khusus kepada hakim," pungkasnya.
Vonis Harvey Moeis
Sebelumnya, suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Eko Aryanto memutuskan Harvey Moeis secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dia juga dinilai melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.
Harvey dinilai telah memperkaya diri sendiri dengan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp420 miliar.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ujar Eko di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, (23/12/2024).
Majelis hakim juga memerintahkan Harvey Moeis membayar uang pengganti kerugian negara Rp210 miliar. Jika tidak membayar uang pengganti selama paling lama satu tahun setelah putusan pengadilan, barang-barang akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Namun, apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.
Baca juga: