Bagikan:

KPK Mengganti Istilah OTT jadi Kegiatan Penangkapan, Mengapa?

Sebelumnya, Johanis Tanak menyebut akan menutup Operasi Tangkap Tangan (OTT).

NASIONAL

Selasa, 03 Des 2024 07:56 WIB

KPK Mengganti Istilah OTT jadi Kegiatan Penangkapan, Mengapa?

Ilustrasi: Aktivis menggelar aksi peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di depan Gedung KPK, Jakarta, Rabu, (8/12/2021). Foto: ANTARA

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini menggunakan istilah kegiatan penangkapan untuk mengganti nama Operasi Tangkap Tangan (OTT). Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyusul adanya salah paham wacana penghapusan penghapusan OTT yang dilontarkan Wakil Ketua KPK Yohanis Tanak.

"Itu dalam proses penyelidikan dilakukan penyadapan. Dilakukan dengan surveilans, dengan merekam, memotret, dan lain sebagainya. Sehingga kita punya keyakinan, terjadinya suatu pidana, dan setelah kita dapat informasi misalnya akan ada penyerahan uang pada hal tertentu. Kita terbitkan surat perintah untuk melakukan penangkapan. Jadi, mungkin lebih tepatnya kegiatan penangkapan," ujar Alex kepada wartawan, Senin, (2/12/2024).

Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, istilah yang tercantum dalam KUHAP adalah tertangkap tangan, bukan OTT. Kata dia, OTT adalah istilah ciptaan media setiap kali KPK menangkap seseorang yang diduga terlibat korupsi.

Kata dia, penangkapan oleh KPK telah melalui serangkaian proses. Mulai dari penyelidikan, pengawasan, dan penyadapan terhadap orang-orang yang diduga terlibat.

"Alat buktinya sudah cukup ada informasi akan ada penyerahan uang, ujung dari penyelidikan itu, istilahnya kegiatan penangkapan. Bukan tangkap tangan," kata Alex.

Tanak akan Tutup OTT di KPK

Sebelumnya, Johanis Tanak menyebut akan menutup Operasi Tangkap Tangan (OTT). Hal itu diutarakan dalam tes kelayakan dan kepatutan sebagai calon pimpinan KPK periode 2024-2029 di Komisi Hukum (III) DPR RI, Selasa, (19/11/2024).

Menurutnya, OTT tidak tepat karena kata operasi singkatan itu berarti sesuatu yang telah dipersiapkan dan direncanakan. Sementara tangkap tangan dalam KUHAP adalah penindakan hukum yang seketika itu juga pelakunya ditangkap dan langsung jadi tersangka.

“Seandainya saya bisa menjadi, mohon izin, ketua (KPK), saya akan tutup/close karena itu tidak sesuai dengan pengertian yang dimaksud dalam KUHAP,” ucap Johanis di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, (19/11/2024).

Johanis menjelaskan, terjadi tumpang tindih ketika kata operasi yang berarti terencana dipertemukan dengan tangkap tangan yang sifatnya langsung seketika menindak.

“Kalau ada satu perencanaan, operasi itu terencana, peristiwa yang terjadi suatu ketika itu tertangkap, ini suatu tumpang tindih yang tidak tepat," jelasnya,

Saat menjadi wakil ketua KPK periode 2019-2024, ia memandang OTT hal tidak tepat, namun mayoritas di lembaga antirasuah mengatakan OTT tetap berlaku.

“OTT pun tidak tepat, saya sudah sampaikan ke teman-teman saya, tapi karena mayoritas mengatakan itu menjadi tradisi, apa ini tradisi bisa diterapkan? Ya, enggak bisa juga saya menantang,” tuturnya.

Baca juga:

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending