KBR, Jakarta - Komisi II DPR RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyepakati pemungutan suara pilkada ulang akan digelar pada 27 Agustus 2025.
Keputusan diambil saat rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri.
Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin mengatakan, pelaksanaan pemilihan ulang lebih baik dipercepat.
Hal itu mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan pilkada ulang paling lambat digelar satu tahun setelah Pilkada Serentak 2024.
"Penyelenggaraan pemungutan suara pemilihan ulang gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota pada Hari Rabu, tanggal 27 Agustus 2025," ucap Zulfikar saat rapat dengar pendapat, Rabu (4/12/2024).
Sebelumnya, Ketua KPU Mochamad Afifuddin menyodorkan dua opsi tanggal pelaksanaan pilkada ulang yakni 27 Agustus dan 27 September. Dia menekankan, KPU sejatinya lebih memilih pilkada ulang digelar pada September.
"Sebenarnya kami memberi penekanan simulasi di internal lebih memilih September. Karena kami masih menunggu sengketa di MK. Sehingga itu sudah kami simulasikan. Sehingga opsi pertama kami memang September, baru Agustus," ujarnya.
Afifuddin menambahkan, masalah anggaran juga menjadi pertimbangan KPU memilih pilkada ulang pada September.
Pilkada ulang akan dilangsungkan di daerah yang dimenangkan kotak kosong. Sejauh ini ada dua daerah yang sementara dimenangkan kotak kosong, yakni Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka.
Baca juga: