KBR, Jakarta– Komisi Nasional Disabilitas (KND) memantau langsung penanganan kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan I Wayan Agus Suartama atau Agus NTB terhadap belasan perempuan.
Komisioner KND Jonna Aman Damanik mengatakan, berdasarkan hasil pemantauannya di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), sejauh ini polisi sudah memberikan akomodasi yang layak bagi tersangka. Salah satu wujudnya ialah menjadikan Agus NTB sebagai tahanan rumah.
“Sepengetahuan kami, dan pengamatan kami dalam konteks pemantauan sesuai tugas fungsi kami, itu semua sudah dilakukan bahkan pendampingan hukum kemudian asesmen kebutuhan itu sudah dilakukan sampai dua kali, pada saat yang bersangkutan berstatus sebagai terlapor dan terakhir pada saat tersangka,” ucapnya kepada KBR, Kamis, (12/12/2024).
Jonna Aman Damanik menambahkan, Komnas Disabilitas sudah memantau langsung perkembangan kasus Agus NTB pada 4-5 Desember 2024.
Itu dilakukan untuk memastikan tersangka mendapat akomodasi layak saat menjalani proses hukum, yang sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan.
“Salah satu bentuk untuk memenuhi akomodasi yang layak itu keputusan Polda NTB seperti itu, ketika dengan hambatan individualnya, kesediaan sarana dan prasarana dan seterusnya diputuskanlah yang bersangkutan menjalani tahanan rumah untuk memenuhi salah satu kebutuhan akomodasi yang layaknya,” jelasnya.
Langkah Kompolnas
Pengawasan penanganan kasus Agus Disabilitas juga dilakukan langsung Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Anggota Kompolnas, Ida Oetari Poernamasasi mengatakan, bakal memastikan penyidik menjalankan prosedur sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
"Kami juga mendengarkan saran masukan dari masyarakat terhadap kasus ini. Jadi, kehadiran saya bersama tim dari Kompolnas adalah memastikan bahwa apa yang dilakukan penyidik ini dalam menangani perkara tadi sudah sesuai dengan prosedur yang diamanatkan di dalam KUHAP maupun Undang-Undang TPKS," kata dia, dikutip dari unggahan di akun instagram @poldantb, Rabu, (11/12/2024).
Anggota Kompolnas, Ida Oetari Poernamasasi menambahkan, pengawasan yang dilakukan tidak hanya terfokus pada penanganan tersangka, tetapi juga mencakup perlindungan hak-hak korban. Upaya ini sejalan dengan ketentuan dalam UU TPKS untuk memastikan keadilan bagi korban.
Tersangka
Sebelumnya, I Wayan Agus Suartama atau Agus disabilitas asal Nusa Tenggara Barat ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap sejumlah perempuan.
Mengutip Kantor Berita ANTARA, berdasarkan temuan sementara penyidik Polda NTB, Agus Tunadaksa diduga melakukan pelecehan seksual ke 15 orang. Dari belasan perempuan itu, beberapa masih anak-anak.
Menurut polisi, pelecehan seksual terhadap anak-anak merupakan pelanggaran sangat serius. Sebab, akan memberikan dampak panjang secara psikologis dan emosional. Agus Disabilitas diduga mengancam sejumlah korban, untuk memudahkan aksinya. Caranya antara lain dengan mengancam aib mereka.
Rekonstruksi
Kini, Agus disabilitas telah didampingi sejumlah pengacara terkait kasus yang menjeratnya. Polda NTB menyatakan proses hukum terus berjalan, dengan tetap memerhatikan pentingnya perlindungan kepada korban, dan juga pemenuhan hak Agus sebagai disabilitas tunadaksa.
Rabu, (11/12/2024), Polda NTB menggelar rekonstruksi kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan Agus. Ada total 49 reka adegan yang dilakukan di sejumlah lokasi, antara lain di Taman Udayana, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Baca juga: