KBR, Jakarta- Komisi II DPR RI menerima 495 aduan masyarakat sepanjang tahun 2024.
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan aduan itu terdiri dari sejumlah klaster. Hal terbanyak yang diadukan masyarakat terkait dengan kepemiluan.
“Selama tahun 2024 ini terdapat 495 pengaduan yang masuk ke Komisi II (Politik) DPR RI. Yang terdiri dari beberapa klaster, klaster pertama 201 aduan masyarakat di bidang kepemiluan mulai pemilu legislatif, pemilu presiden dan wakil presiden dan yang terbanyak terkait Pilkada 2024,” ujarnya saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/2/2024).
Rifqinizamy menambahkan isu pengaduan beragam mulai dari netralitas aparatur sipil negara (ASN), penjabat kepala daerah.
“Terkait dengan money politic (politik uang), terkait dengan isu hoaks, SARA dan seterusnya termasuk mobilisasi bantuan sosial yang dilakukan di beberapa tempat,” katanya.
Kemudian, klaster kedua ada 120 aduan masyarakat soal bidang pertanahan dan tata ruang. “Isu paling banyak terkait dengan mafia tanah, penyerobotan tanah tanpa hak, penggunaan tanah yang tidak memiliki alas hak,” ucapnya.
Lalu sebanyak 114 aduan terkait dengan bidang ASN yang didominasi isu honorer. Pihaknya pun berkomitmen menyelesaikan isu ini maksimal tahun depan.
“Komisi II DPR RI berkomitmen akan menyelesaikan persoalan honorer di Indonesia ini pada 2024 maksimal 2025 yang akan datang, kami memiliki data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KemenPAN-RB ada lebih kurang 1,7 juta honorer yang masuk database di BKN, dan database ini sudah ditutup,” tutur Rifqinizamy.
“Dari 1,7 honorer yang masuk di BKN itu baru 1,3 juta honorer yang mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) di tahun 2024 yang lalu dan dari 1,3 juta itu ada yang lulus murni, ada yang tidak lulus,” imbuhnya.
Rifqinizamy melanjutkan, Komisi II DPR RI meminta kepada pemerintah untuk yang tidak lulus, tetap dijadikan PPPK paruh waktu.
Sementara itu, klaster terakhir sebanyak 60 aduan di bidang otonomi daerah terkait pengajuan dan keinginan menghadirkan daerah otonomi baru, kabupaten, kota, dan provinsi di Indonesia.
Baca juga: