KBR, Jakarta- Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Dede Yusuf mengatakan tengah mempelajari usulan mekanisme Pilkada melalui DPRD.
Termasuk, kata dia, usulan menjadikan lembaga penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai badan ad hoc.
“Berita lagi ramai di luar terkait apakah nanti pilkada dipilih langsung atau melalui DPRD ini adalah pembahasan yang akan menarik sepanjang perjalanan kita termasuk apakah KPU, Bawaslu, penyelenggara pemilu ini akan merupakan badan ad hoc atau tidak," jelas Dede di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/12/2024).
"Ini juga kami sedang pelajari, kami saat ini sedang mendengar masukkan dari NGO, dari LSM, dari pemerhati-pemerhati, untuk melihat apakah dampak-dampaknya jika kita melakukan a atau b atau c,”imbuhnya.
Dede menambahkan, Komisi II DPR RI dalam satu tahun ke depan akan fokus terkait hal itu.
”Jadi satu tahun ke depan ini pasti kita akan fokus pada persamalahan undang-undang pemilu, undang-undang pilkada dan lain-lain,” katanya.
Baca juga:
- Prabowo Usul Kepala Daerah Dipilih DPRD, Pengamat: Kebiri Hak Politik Warga
Sebelumnya, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menyebut pemerintah membuka peluang untuk mengkaji pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Dia menyebut wacana kepala daerah dipilih DPRD secara tidak langsung sudah bergulir sejak zaman pemerintahan Presiden Ketujuh, Joko Widodo (Jokowi).
Adapun Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pesta demokrasi untuk memilih DPRD saja. Setelah itu, DPRD yang nanti akan memilih gubernur hingga bupati. Menurut Prabowo, sistem itu lebih efisien dan bisa menekan banyak biaya.