KBR, Rembang– Kementerian Sosial (Kemensos) menargetkan puluhan ribu keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) lulus (graduasi mandiri) pada 2025. Nantinya, mereka tidak lagi mendapatkan dana PKH, karena sudah mampu dan beralih pada program pemberdayaan.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf berharap, setiap pendamping PKH, mampu meluluskan sepuluh keluarga penerima manfaat. Target dan harapan ini ia ungkapkan saat PKH Jateng Fest di Pantai Karangjahe, Rembang, Jawa Tengah, Senin, 23 Desember 2024.
"Sehingga dengan total hampir 5 ribu pendamping PKH kali 10 keluarga, akan mencapai 50 ribu keluarga lulus, tidak lagi menerima bantuan sosial (bansos) PKH," terangnya.
Menurut mensos, pada tahun ini, penerima PKH yang lulus terbanyak ada di Provinsi Jawa Tengah. Daerah-daerah itu meliputi Kabupaten Purbalingga, Wonogiri, dan Kabupaten Pemalang.
"Itu yang tertinggi, daerah-daerah lain juga ada yang lulus, tapi angkanya masih kecil sekali," imbuh Saifullah.
Saifullah mengeklaim, selama ini PKH lebih berfokus pada perlindungan, tetapi masih kurang untuk pemberdayaan dan graduasi mandiri.
"Makanya ke depan kita ingin tingkatkan graduasi ini, supaya seimbang. Banyak warga yang dengan semangat ingin keluar dari PKH, tidak mau lagi terima bansos. Tetapi, berharap program pemerintah yang lain, seperti pendidikan ketrampilan atau bantuan modal yang sesuai kebutuhan mereka," bebernya.
Ia berharap melalui PKH Jateng Fest ini, para pendamping PKH meningkatkan kinerjanya.
"Seluruh Jawa Tengah kumpul di Rembang. Ini acara tahunan, untuk mempererat persaudaraan, ujungnya agar kinerja mereka meningkat," ujar Saifullah Yusuf atau karib disapa Gus Ipul.
Sekilas tentang PKH
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah pemberian bantuan tunai bersyarat untuk keluarga kurang mampu yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Penyaluran dilakukan bertahap dalam satu tahun melalui bank/pos penyalur secara tunai maupun nontunai.
Tujuan pemberian PKH antara lain, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan taraf hidup melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Terdapat sejumlah kriteria bagi keluarga penerima manfaat (KPM) PKH, yang terbagi dalam tiga komponen, yakni komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Untuk kriteria komponen kesehatan kategori ibu hamil misalnya, diberikan maksimal untuk dua kali kehamilan. Nantinya, ibu hamil akan mendapatkan bantuan PKH Rp750 ribu per tiga bulan atau Rp3 juta per tahun.
Selain itu, ibu hamil juga diwajibkan memeriksa kehamilan di fasilitas kesehatan (faskes) minimal empat kali selama kehamilan, melahirkan di faskes, dan memeriksa kesehatan ibu nifas empat kali selama 42 hari setelah melahirkan.
Baca juga:
-Mensos: Data Tunggal Penerima Bansos Rampung Desember 2024