Bagikan:

Kemenpppa akan Turun jika Penuntasan Kasus Penembakan Siswa Terkendala

Selama 5 tahun, ada 34 kasus kejadian extrajudicial killing atau pembunuhan di luar pengadilan.

NASIONAL

Senin, 02 Des 2024 12:46 WIB

Kemenpppa akan Turun jika Penuntasan Kasus Penembakan Siswa Terkendala

Demo solidaritas kasus penembakan siswa SMK di depan Polda Jateng, Kota Semarang, Kamis, (28/11/24). (Antara/Aji Styawan)

KBR, Jakarta- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak Kapolri Listyo Sigit mengevaluasi penggunaan senjata api (senpi) oleh anak buahnya. Hal itu menyikapi maraknya penyalahgunaan senpi oleh polisi belakangan ini.

Menurut Peneliti KontraS, Hans Giovanny Yosua, polisi serampangan menggunakan senjata api. Akibatnya, banyak masyarakat menjadi korban.

"Kita mau berapa kali lagi orang yang mati karena tertembak senjata sampai kemudian perlu dilakukan evaluasi. Evaluasi ini sebenarnya harus dilakukan secara mendasar dan menyeluruh. Bukan hanya sekedar evaluasi di atas kertas saja. Tetapi, juga untuk melihat untuk misalnya melakukan asesmen siapa anggota Polri yang dapat atau boleh memegang senjata api, dan yang tidak," ujar Hans kepada KBR, Minggu, (1/12/2024).

Peneliti KontraS, Hans Giovanny Yosua menilai penyalahgunaan senjata api oleh polisi hingga menyebabkan korban jiwa merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) sangat serius.

"Lalu, kemudian juga untuk melihat apakah aturan mengenai penggunaan senjata api itu sudah sesuai atau tidak. Dan yang paling penting apakah sudah ada pengawasan baik secara internal maupun eksternal," imbuhnya.

Penembakan oleh Polisi

Sebelumnya, ada beberapa peristiwa penembakan dalam sebulan terakhir ini. Pertama, polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumatra Barat, hingga teranyar polisi menembak mati pelajar SMK di Semarang, Jawa Tengah.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat, selama 5 tahun, ada 34 kasus kejadian extrajudicial killing atau pembunuhan di luar pengadilan. Dengan korban lebih dari 94 orang mati ditembak polisi. Itu sebab, YLBHI mendorong kepolisian mengevaluasi secara maksimal penggunaan senjata api.

Pendampingan

Sebelumnya, terkait penembakan seorang siswa di Semarang, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengaku memonitor kasus tersebut lewat Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

Menteri PPPA, Arifatul Choiri Fauzi mengatakan, pemerintah pusat tak bisa langsung turun menangani peristiwa penembakan tersebut, lantaran sudah ada tugas pokok dan fungsi masing-masing.

"Kami berikan kepercayaan untuk mereka menyelesaikan," kata Arifatul di UGM, Sleman, DIY, Kamis, (28/11/2024).

Arifatul akan turun tangan apabila penanganan dan penyelesaian kasus penembakan di daerah mengalami kendala.

"Jadi, apa yang perlu kita koordinasi lebih lanjut," jelasnya.

Arifatul menegaskan, Kementerian PPPA tetap akan memberikan pendampingan keluarga korban.

"Pasti, pasti (ada pendampingan). Setiap korban selalu didampingi," pungkasnya.

Baca juga:

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending