Bagikan:

Kasus MAS, Penghukuman Berat untuk Anak Bukan Solusi

Pentingnya menempatkan kepentingan terbaik bagi tumbuh kembang anak sebagai dasar dalam menangani kasus.

NASIONAL

Rabu, 04 Des 2024 07:29 WIB

Author

Hoirunnisa

Kasus MAS, Penghukuman Berat untuk Anak Bukan Solusi

Ilustrasi: Situasi anak berhadapan dengan hukum (ABH).

KBR, Jakarta- Lembaga kajian independen Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyebut penghukuman berat bagi anak berhadapan dengan hukum (ABH) bukanlah langkah tepat untuk menyelesaikan masalah.

Hal itu disampaikan Peneliti ICJR, Adhigama Budiman menyoroti kasus MAS, seorang anak tersangka pembunuhan ayah dan neneknya di Jakarta Selatan. Kata dia, pentingnya menempatkan kepentingan terbaik bagi tumbuh kembang anak sebagai dasar dalam menangani kasus ini.

"ICJR menyayangkan ada dorongan dari publik, yang mana penghukuman harus dilakukan lebih berat dan bahkan dipidana mati. Kita berangkat dari secara normatif, Indonesia mengadopsi konvensi hak anak dan harus menjadi pertimbangan utama. Konsep ini hadir dalam sistem peradilan pidana anak, dan hadir dalam Undang-Undang Peradilan Anak. Ini harus diperhatikan oleh aparat penegak hukum, dalam setiap tahap baik polisi, jaksa, hakim dan proses ini harus diperhatikan dengan sensitif anak," ujar Adhigama kepada KBR, Selasa, (3/12/2024).

Baca juga:

Peneliti ICJR, Adhigama Budiman mengatakan, perlunya kolaborasi antara aparat penegak hukum dan pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial dan berbagai pihak terkait dalam penanganan ABH sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Menurut Adhigama, solusi berupa pemenjaraan berat untuk anak bukan jawaban. Sebab, berdampak buruk pada tumbuh kembangnya di masa depan.

Oleh karena itu, ia mendorong pendekatan yang lebih berpihak kepada kebutuhan anak, termasuk intervensi yang lebih substansial.

"Pembimbing kemasyarakatan perlu melakukan penelitian kemasyarakatan secara substansial dengan memerhatikan faktor-faktor pada diri dan lingkungan anak, mengkaji latar belakang anak secara komprehensif, dan merekomendasikan intervensi yang komprehensif tidak hanya pemenjaraan," kata Adhigama.

Selain itu, Adhigama mendorong kementerian dan lembaga terkait mengawasi proses penanganan kasus dan menjamin akses anak dalam memperoleh perlindungan.

"Serta menyediakan layanan konsultasi psikologis untuk anak secara komprehensif, bahkan sampai nantinya anak memperoleh pembinaan pasca proses hukum," jelasnya.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending