KBR, Jakarta- Kementerian Perindustrian memperkirakan kondisi usaha industri enam bulan ke depan bisa jadi bakal tertekan.
Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki (ITKAK) Kemenperin, Adie Rochmanto Pandiangan mengungkap, salah satu faktornya adalah kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.
"Kenaikan PPN berdampak pada seluruh industri. Kami memperkirakan kenaikan PPN berdampak pada industri terutama pada utilisasi, pada sekitar angka 2 sampai 3 persen penurunan utilisasi," kata Adie dalam Konferensi Pers, Senin, (30/12/2024).
Adie Rochmanto menambahkan, selain kenaikan tarif PPN, impor barang yang tidak terbendung juga turut andil dalam menekan pertumbuhan di sektor industri.
Kementerian Perindustrian melakukan survei terhadap pelaku usaha di tanah air. Hasilnya, Kemenperin mencatat kegiatan usaha secara umum menurun. Hanya sebanyak 76,4% pelaku usaha yang menyampaikan kegiatan usahanya membaik dan stabil.
Sementara, proporsi industri yang menyatakan kondisi usahanya pada bulan Desember 2024 membaik sebanyak 29,8%. Terjadi penurunan 1,0%.
Persentase perusahaan yang menjawab kondisi usahanya stabil adalah 46,6%. Sedangkan, persentase pelaku usaha yang menyatakan kondisi usahanya menurun di bulan Desember 2024 naik menjadi 23,6%.
Prediksi Ekonom
Ekonom dari Core Indonesia Eliza Mardian menyebut kenaikan PPN 12 persen akan berdampak tidak langsung terhadap kenaikan harga-harga bahan pangan serta inflasi. Menurutnya, efek kenaikan pajak itu akan berdampak domino, meski sembako tidak termasuk barang yang dikenakan PPN 12 persen.
Risiko kenaikan harga ini diperparah dengan adanya potensi gagal panen di tengah permintaan pangan yang juga meningkat.
"Masyarakat kan tergerus daya belinya sehingga amat sangat dikhawatirkan jika akibat PPN ini akan meningkatkan inflasi. Ditambah lagi ada La Nina lemah yang bisa menyebabkan gangguan dari sisi produksi dan ditambah ada peningkatan demand momentum Ramadan dan juga Lebaran," kata dia kepada KBR, Jumat (27/12/2024).
Eliza meminta pemerintah waspada dan berkoordinasi, baik dari level pemerintah pusat maupun daerah untuk memitigasi agar tidak terjadi lonjakan harga.
Ia juga meminta pemerintah memastikan kelancaran distribusi yang merata ke setiap daerah.
Sebelumnya, pemerintah berkeras menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen. Tarif baru PPN ini berlaku 1 Januari 2025.
Pemerintah berdalih, tarif PPN 12 persen ini mengacu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan prinsip keadilan tetap terjaga dan manfaat dari pembebasan PPN dapat lebih dirasakan masyarakat secara merata tanpa hanya menguntungkan kelompok yang lebih mampu secara ekonom.
Baca juga:
- PPN 12 Persen Bisa Picu Kenaikan Harga di Ramadan dan Lebaran Tahun Depan