KBR, Jakarta - Sejumlah pimpinan DPR RI menemui Presiden Prabowo Subianto untuk membahas penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen. Hasilnya, PPN 12 persen tetap berlaku di tahun depan, namun diterapkan secara selektif.
Ketua Komisi XI bidang Keuangan DPR RI Misbakhun mengatakan, tarif PPN 12 persen diterapkan secara selektif hanya untuk konsumen yang membeli barang mewah.
"Hasil diskusi kami dengan Pak Presiden, kami akan tetap mengikuti undang-undang bahwa PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang yaitu 1 Januari 2025. Tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif. Selektif kepada beberapa komoditas, baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah. Sehingga pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah," kata Misbakhun dalam keterangan pers, usai bertemu presiden di Istana, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Misbakhun menambahkan, untuk masyarakat kecil, tetap dikenakan tarif PPN yang saat ini berlaku yakni 11 persen.
Dia bilang, nantinya pemerintah akan melakukan pengkajian mendalam untuk pemberlakuan PPN yang rencananya tidak berada dalam satu tarif.
"Masyarakat tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok, kemudian jasa pendidikan, jasa kesehatan, kemudian jasa perbankan, yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan umum, jasa pemerintahan, tetap tidak dikenakan PPN. Bapak Presiden juga berusaha menertibkan banyak urusan yang berkaitan dengan hal-hal ilegal sehingga akan menambah penerimaan negara yang selama ini tidak terdeteksi," kata Misbakhun.
Pemerintah berencana menaikkan PPN menjadi 12 persen pada awal tahun 2025. Kenaikan tersebut ditentang oleh sebagian kalangan, mulai dari ekonom hingga anggota DPR. Kenaikan pajak itu dikhawatirkan akan makin menurunkan daya beli masyarakat.
Baca juga: