KBR, Jakarta- Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis menegaskan dirinya tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk untuk periode 2015-2022.
Dia pun menilai saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan tidak memberikan keterangan secara jujur dan cenderung memanipulasi. Padahal menurutnya para saksi mengetahui bahwa dirinya tidak melakukan tindakan korupsi ataupun tindakan lain yang bermaksud untuk merugikan negara.
Harvey pun memberikan judul "(Salah Hitung) Kerugian Negara Terbesar Sepanjang Sejarah Kehidupan Indonesia" saat membacakan pledoinya.
"Selama proses persidangan ini saya baru menyadari bahwa ternyata ada cara lain yang mulia untuk melihat dunia yang sama sekali tidak pernah saya lakukan dan saya praktekan. Semua kegiatan yang saya pikir, saya lakukan dengan niat baik ternyata bisa diputarbalikkan dengan pikiran dan tuduhan luar biasa jahat. Yang mulia majelis hakim, pada awal persidangan saya berharap banyak dari saksi-saksi di pengadilan. Terutama saksi-saksi dari PT timah, terkhusus memberikan klarifikasi tentang keadaan sebenar benarnya," ujar Harvey saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024).
Harvey Moeis pun mengatakan sang istri, Sandra Dewi merupakan pihak yang paling dimanfaatkan untuk pencitraan dan paling dirugikan dalam kasus dugaan korupsi timah ini.
Kata dia, Sandra telah difitnah, dihujat, dicaci maki, kehilangan nama baik, kehilangan karir dan pekerjaan, serta "diparadekan" untuk kepentingan publisitas kasus timah.
Lebih lanjut, Harvey menyatakan bahwa tanpa dukungan Sandra Dewi, ia merasa bisa runtuh.
"Anak-anakku, Rapha dan Mikha, Papa bukan koruptor. Papa bukan pejabat yang bisa menyalahgunakan wewenang, Papa tidak pernah dituduh dan terbukti mencuri apa pun, apalagi uang negara, dan Papa tidak pernah dituduh dan terbukti melakukan suap atau gratifikasi," ucapnya.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut Harvey dipenjara selama 12 tahun dan dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 1 tahun bui.
Selain itu, Harvey Moeis juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dan membebankan uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 6 tahun penjara.
Harvey didakwa melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam perkara pengelolaan tata niaga komoditas timah ini negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp332,6 triliun.
Baca juga:
- Bukan Tas Mewah, Sandra Dewi Sebut Harvey Moeis Belikan iPhone Setiap Tahun