KBR, Jakarta- Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memastikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait formula perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 akan dirilis besok, Rabu (4/12/2024). Peraturan itu akan disesuaikan dengan keputusan pemerintah untuk menaikkan UMP sebesar 6,5 persen.
"Targetnya besok," ucap Yassierli kepada wartawan di Jakarta, Rabu, (3/12/2024).
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengklaim, penyusunan Permenaker ini sudah selesai dibahas dan tengah dilakukan harmonisasi dengan berbagai kementerian dan lembaga untuk memastikan segala aspek, termasuk dampak dari kenaikan UMP.
Baca juga:
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen. Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja, terutama bagi mereka yang bekerja di bawah 12 bulan.
Tantangan Penetapan UMP
Menaker Yassierli mengakui masih banyak tantangan dalam penetapan UMP. Salah satu tantangan utama adalah perbedaan data mengenai kebutuhan hidup layak (KHL) antara Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Pusat Statistik (BPS).
Komponen KHL kembali masuk dalam formula penetapan upah pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan UU Cipta Kerja.
"Kami punya data dibandingkan kebutuhan hidup layak versi BPS dengan juga data yang mungkin sifatnya estimasi, variasinya cukup besar. Ada yang masih 60%, 80%, ada 105%. Ini tantangan karena starting-nya sudah berbeda untuk mencapai upah minimum. Hopefully ini bisa disepakati," kata Yassierli.
Baca juga:
Atas kondisi itu, dia menekankan perlu adanya kesepakatan terkait konsep upah minimum di Indonesia.
"2026 kita punya waktu yang cukup banyak untuk mulai menyepakati kembali, ini upah minimum ini apa, apakah dia safety need, apakah kita bicara kebutuhan hidup layak, ini apa sih konsepnya, kebutuhan hidup layak itu apa, lajang untuk berapa orang dan seterusnya. Jadi saya yakin kalau kita berangkat dari kesepakatan yang sama terkait dengan definisi, kemudian baru kita berbicara sesudahnya, kenaikan itu seperti apa," ujar Yassierli.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, Menaker Yassierli memastikan pemerintah akan terus melakukan diskusi dengan berbagai pihak, termasuk pengusaha dan serikat pekerja. Selain itu, pemerintah juga akan mempertimbangkan berbagai opsi, seperti memberikan insentif bagi perusahaan yang kesulitan memenuhi kenaikan UMP.
"Awalnya kita mengatakan ini bisa nih, tapi ternyata kesini-kesini perlu diskusi lebih dalam. Jadi banyak hal dengan teman Apindo, ya kami punya lembaga vokasi, kemudian kita punya insentif, ini mungkin kita bisa gunakan juga membantu industri, jenis industri yang memang punya masalah terkait finansial dan seterusnya." katanya.