KBR, Jakarta- Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) melaporkan manajemen CNN Indonesia ke Polda Metro Jaya, Rabu, 04 Desember 2024. Laporan itu terkait dugaan tindak pidana pemberangusan serikat pekerja (union busting), dan tercatat dengan nomor: LP/B/7327/XII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA.
Ketua Umum SPCI, Taufiqurrohman menjelaskan kronologi dugaan union busting. Kata dia, SPCI telah teregistrasi di Suku Dinas Tenaga Kerja, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Agustus 2024. Setelah itu, SPCI memberitahukan pembentukan serikat pekerja ke manajemen CNN Indonesia, 28-29 Agustus 2024.
Tetapi, pada 30 Agustus 2024, atau empat hari setelah dibentuk, muncul surat pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak kepada para deklarator SPCI. Esok harinya, oleh manajemen para deklarator secara sepihak dianggap bukan karyawan CNN Indonesia.
“Telah melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan serikat pekerja UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 jo Pasal 43,” bunyi kutipan surat tanda penerimaan laporan Polda Metro Jaya, Rabu, (4/12/2024).
Setelah PHK sepihak, lalu terjadi penggalangan tanda tangan kepada seluruh karyawan di tiap divisi untuk menolak keberadaan serikat SPCI.
“Ada bukti penggalangan tanda tangan oleh para pimpinan divisi kepada para bawahannya untuk menandatangani penolakan serikat SPCI. Kami, delapan pekerja yang tergabung dalam serikat pekerja merasa dirugikan atas tindakan manajemen tersebut karena membuat takut para pekerja untuk berserikat,” ujar Taufiq, seperti dikutip dari rilis yang diterima KBR, Kamis, 05 Desember 2024.
Delapan Orang Dilaporkan
Pengacara LBH Pers yang juga kuasa hukum para pekerja, Mustafa Layong menjelaskan, ada delapan orang bagian dari manajemen CNN Indonesia yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Mereka, diduga berperan atas pemberangusan serikat pekerja atau union busting.
“Setelah berkonsultasi dengan desk ketenagakerjaan Polda Metro Jaya, laporan kami diterima SPKT Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan sesuai hukum yang berlaku,” ujar Mustofa.
Reaksi Koalisi Antiunion Busting
Sementara itu, Indonesia Memanggil (IM57+) Institute yang tergabung dalam Koalisi Anti-Union Busting menyoroti pemberangusan serikat pekerja media dalam konteks pemberantasan korupsi.
Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito menyebut peran penting media untuk menopang pemberantasan korupsi, salah satunya lewat kerja-kerja liputan investigasi kasus korupsi. Namun, diperlukan perlindungan bagi pekerja dan independensi media dalam praktiknya.
Menurut Lakso, pendirian serikat adalah bagian dari upaya jurnalis melindungi independensi dan profesi, agar memiliki posisi strategis untuk mewujudkan independensi media.
“Pelaporan terkait union busting ini merupakan perwujudan sikap untuk meminta negara mewujudkan independensi kerja jurnalis yang dilindungi konstitusi,” kata dia.
Koalisi Anti-union Busting dibentuk sebagai solidaritas berbagai elemen buruh, advokat, dan masyarakat sipil atas pemberangusan SPCI.
Pemerintah Didesak Mengambil Langkah
Sebelumnya, Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) berharap praktik union busting atau pemberangusan serikat pekerja menjadi perhatian pemerintah.
Bendahara Umum SPCI, Joni Aswira Putra meminta pemerintah melihat masalah yang dihadapi serikat pekerja CNN sebagai alarm dan segera bertindak.
"Pemerintah harus melihat ini sebagai alarm, memberi perhatian. Tidak perlu menunggu pengaduan. Ini sudah ramai, mestinya pemerintah sudah bisa mengambil langkah. Tidak hanya sekadar menegur, mengawasi, tapi juga ya memastikan bahwa hak-hak kami ini pulih kembali," kata Joni Aswira Putra dalam dialog Ruang Publik KBR, dikutip dari kanal YouTube Berita KBR, Rabu, (4/9/2024).
Joni mengatakan, SPCI juga mengharapkan dukungan dari internal atau pekerja CNN yang tidak di-PHK.
Menurutnya, pembentukan serikat pekerja di perusahaan media sangat berguna untuk menciptakan lingkungan kerja yang harmonis antara pekerja dan manajemen.
"Kami mengharapkan dukungan yang sifatnya justru dari dalam sendiri. Bahwa sebenarnya kehadiran serikat, Solidaritas Pekerja CNN Indonesia tidak dalam konteks untuk mengganggu perusahaan, tidak dalam konteks yang sangat destruktif. Justru ini adalah wadah yang bisa menciptakan ruang dialogis yang konstitusional," tambah Joni Aswira Putra.
SPCI merupakan serikat pekerja media pertama yang berdiri di lingkungan Transmedia, unit usaha CT Corp, milik pengusaha Chairul Tanjung.
Baca juga: