KBR, Jakarta - Bekas Pelaksana Tugas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Plt Kadis ESDM) Bangka Belitung Amir Syahbana, divonis 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Fajar Kusuma Aji mengatakan, Amir Syahbana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Amir diduga menerima uang sebesar Rp325,99 juta dari General Manager Operasional CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia Achmad Albani dalam kasus tersebut.
"Ketiga, menyatakan terdakwa Amir Syahbana secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum. Keempat, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Fajar di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/12/2024).
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa 7 tahun penjara.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 mencapai Rp332,6 triliun.
Jumlah ini naik dari taksiran kerugian keuangan negara yang pernah diungkap Kejagung sebelumnya. Total tersangka kasus ini berjumlah 24 orang.
Baca juga: