KBR, Jakarta– Komisi Nasional Disabilitas (KND) menyebut difabel bisa jadi korban maupun pelaku tindak pidana. Pernyataan ini disampaikan KND merespons keraguan sebagian masyarakat soal dugaan kekerasan seksual dengan tersangka I Wayan Agus Suartama atau Agus, seorang disabilitas fisik.
Komisioner KND, Jonna Aman Damanik menegaskan, disabilitas sama seperti warga lainnya yang bisa menjadi pelaku maupun korban dalam kasus pidana. Kata dia, penetapan Agus sebagai tersangka oleh Polda NTB, ialah bentuk kesetaraan dalam penegakkan hukum.
“Terkait dengan polemik dan perspektif yang muncul di sebagian masyarakat Indonesia, perlu kami sampaikan dan kami tegaskan bahwa penyandang disabilitas itu bisa sebagai tersangka atau pelaku, bisa sebagai saksi ataupun korban. Dalam konteks peradilan atau berhadapan dengan hukum, artinya apa? Ada kesetaraan dan cakap hukum yang harus diakui,” ucapnya kepada KBR, Kamis, (12/12/2024).
Komisioner Komnas Disabilitas, Jonna Aman Damanik mempersilakan proses hukum terhadap Agus terus berjalan.
“Jangan ada perspektif hambatan dan lain lain biarlah pengadilan yang menetapkan nanti bersalah atau tidak, kita hormati,” tuturnya.
Baca juga:
- Komnas Disabilitas: Hak Hukum Agus NTB Sudah Terakomodasi
Sementara itu, juru bicara Mitra Netra Aria Indrawati mengingatkan agar kasus dugaan kekerasan seksual dengan tersangka Agus disabilitas bebas dari asumsi publik.
Menurut dia, sejauh ini masih ada anggapan publik soal kondisi Agus yang merupakan disabilitas fisik tidak mungkin bisa melecehkan para korban.
“Masih ada obrolan bagaimana mungkin dia kan enggak punya tangan, bagaimana bisa melakukan, nanti itu dbuktikan saja dalam proses pemeriksaan dan peradilannya, jadi kita tidak boleh menggunakan asumsi. Apalagi korbannya tidak sedikit begitu ya, 15 (korban) itu banyak,” ucapnya kepada KBR, Kamis, (12/12/2024).
Akomodasi
Eks ketua umum Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) itu juga mengingatkan penegak hukum memerhatikan akomodasi yang layak bagi disabilitas ketika berhadapan dengan hukum seperti tertera di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2020.
Namun menurutnya, penting juga bagi penegak hukum untuk bertindak adil bagi korban. Dia menegaskan, disabilitas juga bisa berbuat jahat, karena itu tanpa melihat keterbatasan fisik, hukum mesti berproses secara adil.
“Ini (nanti) menjadi kehati-hatian dan ketelitian hakim dalam memeriksa kasus ini jadi kita harus membiasakan diri fokus pada area intinya jangan digeser isunya ke isu-isu yang lain,” tuturnya.
Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus disabilitas menjadi perdebatan di tengah publik.
Pria asal Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan seksual terhadap 15 orang, termasuk anak-anak.