Bagikan:

Dewas KPK Terima 750 Aduan Masyarakat Lima Tahun Terakhir

"Semua yang masuk ke Dewas itu minus surat pengaduan etik, ada 750 totalnya, selama 5 tahun. 750 itu diklasifikasi oleh Dewas," ujar Harjono

NASIONAL

Kamis, 12 Des 2024 16:29 WIB

Author

Hoirunnisa

dewas

Konferensi Pers Capaian Kinerja Dewan Pengawas KPK, Kamis (12/12/2024). Foto: Tangkapan Layar Youtube KPK RI

KBR, Jakarta- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) melaporkan mengungkapkan selama 5 tahun terakhir ada sebanyak 750 laporan aduan masyarakat terkait tugas dan wewenang KPK.

Hal itu disampaikan Anggota Dewas KPK Harjono dalam laporan kinerja 5 tahun, karena Dewas KPK jilid I ini akan menuntaskan kerjanya 8 hari lagi atau pada 20 Desember 2024.

"Yang masuk surat pengaduan, tapi ini tidak masuk pengaduan etik, tapi semua yang masuk ke Dewas itu minus surat pengaduan etik, ada 750 totalnya, selama 5 tahun. 750 itu diklasifikasi oleh Dewas," ujar Harjono dalam konferensi pers, Kamis (12/12/2024).

Anggota Dewas KPK Harjono menyebut 750 laporan masyarakat itu ada yang dilanjutkan dan yang diarsipkan sebanyak 2013.

Sedangkan laporan masyarakat yang kemudian dibahas pada rapat koordinasi pengawasan (rakorwas) dengan pimpinan KPK yang dilakukan per tiga bulan sekali ada sebanyak 40 laporan. Sementara 231 laporan selesai dan diproses.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewas KPK, Tumpak H Panggabean menjelaskan ada lima kewenangan Dewas, diantaranya melaksanakan pengawasan kinerja dan wewenang KPK. Juga memberikan izin atau tidak untuk melakukan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.

"Tetapi pada tahun 2021 tugas ini (penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan) sudah dinyatakan tidak mengikat lagi berdasarkan Mahkamah Konstitusi. Sempat ini kami lakukan kami lakukan 1 tahun dari 2020-2021 oleh karena itu sudah tidak kami lakukan lagi tugas ini," jelas Tumpak saat membuka Konferensi Pers.

Selanjutnya, Tumpak menjelaskan fungsi lain dari Dewas adalah menyusun dan menetapkan kode etik bagi pimpinan KPK, dan menindaklanjuti laporan masyarakat serta menyelenggarakan sidang kode etik.

"Dan Dewas melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK setiap 1 tahun sekali. Evaluasi dilakukan setiap 6 bulan sekali, melakukan rapat evaluasi kinerja. Dewas juga mempunyai kewenangan untuk mengatur internalnya sendiri," jelas Tumpak.

Baca juga:

Paripurna DPR Sahkan Penetapan Pimpinan dan Dewas KPK

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending