Bagikan:

Banjir Kritik Vonis Rendah Harvey Moeis, Kejagung Pastikan Ajukan Banding

"Itu kan ada sekitar 400 miliar lebih, dulu yang kita dakwa. Tetapi dalam proses persidangannya bahwa hakim melihat ternyata yang dinikmati sekitar 200 miliar lebih"

NASIONAL

Selasa, 31 Des 2024 19:44 WIB

Author

Heru Haetami

harvey

Terdakwa korupsi tata niaga timah Harvey Moeis (tengah) sebelum sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/12/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

KBR, Jakarta- Kejaksaan Agung memberi penjelasan mengenai tuntutan 12 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Harvey Moeis dalam kasus korupsi di PT Timah. Tuntutan tersebut menuai kritik publik karena dinilai menyebabkan hakim menjatuhkan vonis rendah kepada terdakwa.

Juru Bicara Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan tuntutan itu disesuaikan dengan peran Harvey dalam kasus tersebut.

“Itu hanya salah satu ya apa yang menjadi peran dari yang bersangkutan. Itu dulu yang harus kita pahami bersama ya. Nah kalau kita lihat peran yang bersangkutan ya yang pertama dia menginisiasi pertemuan antara PT Timah dengan para pemilik smelter. Artinya kalau dia meng mempertemukan berarti masih ada pihak lain ya," ujar Harli dalam Konferensi Pers, Selasa, (31/12/2024).

Harli Siregar juga menjelaskan kemungkinan alasan hakim hanya memvonis Harvey setengah dari tuntutan JPU. Ia mengatakan, dari total kerugian negara sebesar lebih dari Rp400 miliar yang didakwakan, hakim menemukan jumlah uang yang dinikmati oleh Harvey sekitar Rp200 miliar lebih. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan dalam vonis tersebut.

Baca juga:

"Nah kalau sesuai dengan dakwaan, itu kan ada sekitar 400 miliar lebih, dulu yang kita dakwa. Tetapi dalam proses persidangannya bahwa hakim melihat ternyata yang dinikmati sekitar 200 miliar lebih. Dan itulah yang menjadi beban kepada yang bersangkutan," katanya.

Kejaksaan Agung, kata Harli, juga telah mengajukan banding atas vonis yang dianggap terlalu rendah. Harli membantah adanya dugaan permainan peradilan dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp300 triliun ini. Harli menegaskan proses hukum telah dilakukan secara transparan, mulai dari penyidikan hingga pernyataan banding.

"Kalau rekan media menganggap bahwa ada permainan jaksa, hakim, saya kira itu berlebihan ya. Nah kita tegak lurus kita sudah sampaikan dan saya kira sangat terbuka ya. Mulai dari penanganan penyidikan sampai kepada pernyataan banding terhadap perkara itu," ucapnya.

Baca juga:

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending