KBR, Jakarta- Kejaksaan Agung memberi penjelasan mengenai tuntutan 12 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Harvey Moeis dalam kasus korupsi di PT Timah. Tuntutan tersebut menuai kritik publik karena dinilai menyebabkan hakim menjatuhkan vonis rendah kepada terdakwa.
Juru Bicara Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan tuntutan itu disesuaikan dengan peran Harvey dalam kasus tersebut.
“Itu hanya salah satu ya apa yang menjadi peran dari yang bersangkutan. Itu dulu yang harus kita pahami bersama ya. Nah kalau kita lihat peran yang bersangkutan ya yang pertama dia menginisiasi pertemuan antara PT Timah dengan para pemilik smelter. Artinya kalau dia meng mempertemukan berarti masih ada pihak lain ya," ujar Harli dalam Konferensi Pers, Selasa, (31/12/2024).
Harli Siregar juga menjelaskan kemungkinan alasan hakim hanya memvonis Harvey setengah dari tuntutan JPU. Ia mengatakan, dari total kerugian negara sebesar lebih dari Rp400 miliar yang didakwakan, hakim menemukan jumlah uang yang dinikmati oleh Harvey sekitar Rp200 miliar lebih. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan dalam vonis tersebut.
Baca juga:
"Nah kalau sesuai dengan dakwaan, itu kan ada sekitar 400 miliar lebih, dulu yang kita dakwa. Tetapi dalam proses persidangannya bahwa hakim melihat ternyata yang dinikmati sekitar 200 miliar lebih. Dan itulah yang menjadi beban kepada yang bersangkutan," katanya.
Kejaksaan Agung, kata Harli, juga telah mengajukan banding atas vonis yang dianggap terlalu rendah. Harli membantah adanya dugaan permainan peradilan dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp300 triliun ini. Harli menegaskan proses hukum telah dilakukan secara transparan, mulai dari penyidikan hingga pernyataan banding.
"Kalau rekan media menganggap bahwa ada permainan jaksa, hakim, saya kira itu berlebihan ya. Nah kita tegak lurus kita sudah sampaikan dan saya kira sangat terbuka ya. Mulai dari penanganan penyidikan sampai kepada pernyataan banding terhadap perkara itu," ucapnya.
Baca juga: