KBR, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi langkah pemerintah yang memulangkan terpidana mati Mary Jane Veloso ke negara asalnya Filipina.
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro berharap, pemerintah juga memberikan perhatian lebih kepada narapidana WNI yang terancam eksekusi hukuman mati.
"Kami juga berharap pemerintah memberikan perhatian kepada narapidana-narapidana lainnya, termasuk warga negara Indonesia yang masih berada dalam ancaman eksekusi hukuman mati. Ini juga perlu mendapatkan perhatian bagaimana kebijakan pemerintah terhadap narapidana-narapidana ini, terutama bagi mereka yang sudah menjalani masa tahanan panjang," kata Atnike dalam konferensi pers, Rabu (18/12/2024).
Atnike menilai, pemulangan Mary Jane ini menjadi langkah yang baik dalam konteks diplomasi yang mempertimbangkan kemanusiaan.
Langkah pemulangan Mary Jane juga berpedoman pada KUHP yang sudah menggeser hukuman mati sebagai pidana alternatif alih-alih menjadi pidana pokok.
"Dan dalam periode 10 tahun seseorang apabila dinilai memiliki kelakuan baik dan berubah itu juga dapat dipertimbangkan untuk komutasi hukuman dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup," imbuhnya.
Mary Jane adalah terpidana mati kasus narkoba asal Filipina. Dia divonis mati pada tahun 2010, setelah kedapatan menyelundupkan narkoba jenis heroin 2,6 kilogram.
Baca juga: