KBR, Jakarta – Penjabat Bupati Kuningan, Agus Toyib melarang agenda Jalnah Salanah atau temu nasional jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana, Kuningan, Jawa Barat.
Larangan itu dibuat dengan alasan demi menjaga ketertiban dan kekondusifan wilayah.
Larangan kegiatan itu diputuskan setelah ada rapat pertemuan Pemerintah Kabupaten Kuningan bersama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan perwakilan organisasi keagamaan dan tokoh masyarakat, di Kuningan, Rabu (4/12/2024).
"Dengan alasan keamanan dan kondusifitas wilayah Kabupaten Kuningan, maka Pemerintah Kabupaten Kuningan tidak mengizinkan dan melarang kegiatan Jalsah Salanah yang diselenggarakan oleh Jemaah Ahmadiyah Indonesia di Desa Manislor Kecamatan Jalaksana, baik secara intern (warga lokal) maupun dari wilayah lain di luar Kuningan," kata Agus Toyib, dilansir dari situs Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jumat (6/12/2024).
Pj Bupati Agus Toyib mengklaim pelarangan kegiatan ini didasarkan kepada Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 tahun 2011 tentang larangan kegiatan Jamaah Ahmadiyah Indonesia di Jawa Barat. Mengacu Bab 3 Pergub itu, pasal 3 ayat 1 menyebutkan bagi penganut, anggota dan/atau anggota pengurus Jamaah Ahmadiyah dilarang melakukan aktivitas dan atau kegiatan dalam bentuk apapun, sepanjang berkaitan dengan kegiatan penyebaran, penafsiran dan aktivitas yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam.
Pemerintah Kabupaten Kuningan juga mengklaim pimpinan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sudah membuat surat kepada Pj Bupati Kuningan No 065/KETUA/XXI/2024 perihal pembatalan Jalsah Salanah Tahun 2024 tertanggal 6 Desember 2024.
KBR sudah berupaya menghubungi sejumlah narasumber terkait hal ini seperti Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, kemudian Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi beserta stafnya seperti Albert Tarigan, Ujang Komaruddin, Adita Irawati, Philips Vermonte namun belum merespons.
Baca juga: