Bagikan:

Tepis KPU, Bawaslu: Surat Suara di Taipei Tidak Rusak

"Tentang kriteria surat suara rusak, kejadian di Taipei, Taiwan itu tidak memenuhi kriteria surat rusak itu,"

NASIONAL

Kamis, 28 Des 2023 12:15 WIB

Author

Shafira Aurel

Bantah KPU, Bawaslu: Surat Suara di Taipei Tidak Rusak

Warga memasukkan surat suara saat simulasi pemungutan suara di Kota Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa (26/12/2023). (Foto: ANTARA/Harviyan Perdana Putra)

KBR, Jakarta- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menepis pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan surat suara untuk pemilih luar negeri di Taipei, Taiwan rusak.

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengatakan surat suara di Taipei tidak masuk dalam kriteria rusak ataupun cacat cetak. Menurutnya, kerawanan konflik di Pemilu 2024 berpotensi terjadi jika KPU menetapkan surat suara dalam kategori rusak.

"Sikap Bawaslu memberikan saran perbaikan supaya 31.276 surat suara yang sudah terdistribusi di luar jadwalnya seharusnya itu tidak dianggap sebagai surat suara yang rusak. Kenapa? Karena kalau mengacu kepada sikap KPT KPU nomor 1395 tahun 2023 tentang kriteria surat suara rusak, kejadian di Taipei, Taiwan itu tidak memenuhi kriteria surat rusak itu," ucap Lolly, dalam konferensi pers, Kamis (28/12/2023).

Lolly menambahkan potensi kerawanan yang dimaksud adalah meliputi manipulasi suara pemilih, hingga kehilangan hak pilih.

"Bawaslu menyarankan untuk tidak dianggap sebagai surat suara yang rusak karena akan menimbulkan problem yang lebih besar," ujar Lolly.

"Misalnya potensi orang nyoblos lebih dari satu kali, potensi surat suara rusak, ada potensi orang kehilangan haknya untuk memilih karena tidak boleh ada pergantian surat suara rusak lebih dari dua kali," imbuhnya.

Bawaslu, lanjut Lolly, meminta KPU untuk lebih hati-hati dan teliti dalam pendistribusian logistik pemilu baik didalam maupun luar negeri.

Baca juga:

- KPU Solo Siapkan TPS Khusus untuk ODGJ dan Napi

- Relawan Pilpres Ditembak di Madura, Gibran: Sudah Diurus

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, dalam aturan KPU surat suara baru dikirimkan ke masing-masing PPLN Taipei pada 2-11 Januari 2024. Namun, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei sudah mengirimkan surat suara kepada pemilih secara bertahap sejak 18 Desember 2023 dan 25 Desember 2023.

Totalnya ada 31.276 surat suara yang sudah didistribusikan, di antaranya yang terdapat dalam video viral. Surat suara inilah yang dikategorikan rusak dan tidak sah untuk dihitung.

Editor: Resky Novianto

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending