Bagikan:

Sahkan Revisi Kedua UU ITE, DPR: Jangan Takut Kritik Pemerintah

Menurutnya, pasal mengenai pencemaran nama baik di UU itu telah dipaparkan secara eksplisit.

NASIONAL

Rabu, 06 Des 2023 10:43 WIB

Author

Heru Haetami

UU ITE

Koalisi sipil menggelar aksi mendukung Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Polda Metro Jaya, Senin (6/3/2023). (Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak)

KBR, Jakarta - Rapat Paripurna DPR mengesahkan revisi kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Selasa (5/12/2023). Anggota Komisi I DPR Sukamta meminta masyarakat tidak takut lagi mengkritik pemerintah di ruang-ruang digital.

Menurutnya, pasal mengenai pencemaran nama baik di UU itu telah dipaparkan secara eksplisit. Sehingga, tidak ada lagi orang yang terjerat pidana karena UU tersebut.

"Di dalam revisi kali ini, kami di Komisi 1 kemarin itu memastikan bahwa tidak akan ada lagi salah tafsir tentang ayat yang terkait dengan pencemaran nama baik itu. Sehingga tidak bisa disalahgunakan oleh orang atau pihak tertentu untuk menjerat orang yang kritis, orang yang ingin memberikan kritik, orang yang memberikan masukan secara baik-baik," kata Sukamta di Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (5/12/2023).

Sukamta menyebut, selama ini UU ITE membuat anak-anak muda atau kalangan-kalangan akademisi yang kritis, kerap menyembunyikan identitas saat mengkritik pemerintah atau membuat narasi negatif tentang pemerintah.

"Dengan menyebut negeri Konoha atau negeri Wakanda. Artinya ada sesuatu yang ditakutkan terjadi dengan mereka. Nah ternyata kalau kami cermati, salah satu sumber ketakutan itu adalah adanya Undang-Undang ITE yang lama. Di mana di situ ada pasal tentang pencemaran nama baik utamanya. Sehingga orang takut digugat dan kemudian ditahan berdasar undang-undang ITE," katanya.

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengeklaim telah menggelar 14 pertemuan untuk pembahasan revisi UU ITE.

Kata dia, DPR juga telah mendengarkan pendapat akhir mini fraksi, pendapat akhir mini pemerintah, serta penandatanganan persetujuan naskah yang mengiringi persetujuan terhadap RUU tentang perubahan kedua atas UU ITE itu.

"Artinya semua tahapan sudah kita lalui dalam raker hari ini. Persetujuan fraksi tersebut merupakan hasil pembahasan intensif sebagaimana yang kita tahu. Dan dengan diterima dan disahkannya RUU tersebut, maka selanjutnya kami akan melaporkan pada rapat paripurna DPR RI untuk pengambilan keputusan pada pembicaraan tingkat II untuk dapat disetujui menjadi Undang-Undang," kata Meutya, Rabu (22/11/2023).

Sorotan Masyarakat Sipil

Pembahasan revisi UU ITE menuai sorotan dari kalangan masyarakat sipil. Sejak pertengahan tahun ini, koalisi masyarakat sipil menyayangkan pembahasan revisi yang terkesan tertutup dan tidak demokratis.

Wakil Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana mengatakan, pembahasan revisi dilakukan tanpa melibatkan partisipasi bermakna dari masyarakat.

"RUU revisi Undang-Undang ITE mulai dibahas Bulan Mei. Dalam catatan IPC Indonesian Parliamentary Centre, mereka mencatat ada 12 kali pertemuan sejak Mei untuk membahas revisi UU ITE dan dua kali RDPU. Sayangnya dari 12 kali pembahasan itu, tertutup semua. Dan kemudian dokumen yang bisa diakses publik hanya siapa yang hadir. Tapi apa yang diperbincangkan itu tidak bisa dikonsumsi, tidak bisa diakses oleh masyarakat secara umum," kata Arif dalam konferensi pers secara daring, Rabu (12/7/2023).

Baca juga:

Editor: Wahyu S.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending