KBR, Jakarta- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) bakal menggelar sidang pembacaan putusan etik, Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada 27 Desember 2023.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan telah menentukan keputusan melalui musyawarah anggota. Kata dia, seluruh keterangan para saksi dan bukti-bukti sudah cukup dan menguatkan putusan.
"Kami sudah putuskan ini hari, ini hari kami sudah putus, kami sudah musyawarah tadi. Cuma putusannya tanggal 27 (Desember 2023) dibacakan. Kan putusan harus dibuat tertulis, gak bisa lisan-lisan ya oke. (wajib hadir enggak pak Firli nya?) tidak perlu ya," ujar Tumpak, kepada wartawan, Jumat (22/12/2023).
Tumpak menambahkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang permohonan pengunduran diri Firli yang akan diterbitkan, tidak akan mempengaruhi putusan yang telah diambil.
Dewas KPK memutuskan melanjutkan tiga dugaan pelanggaran kode etik eks Ketua KPK Firli Bahuri ke persidangan. Tiga kasus yang dibawa ke sidang etik yakni menyangkut pertemuan Firli dengan SYL, harta kekayaan Firli yang tidak dilaporkan di dalam LHKPN, dan penyewaan rumah Firli di Kertanegara.
Sebelumnya, Kamis (21/12/2023) Firli Bahuri mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengunduran diri ini disampaikan Firli kepada Dewas KPK, dan mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Sekretariat Negara.
Baca juga:
- Firli Ajukan Pengunduran Diri, Jokowi: Belum Sampai ke Meja Saya
Editor: Resky Novianto