KBR, Jakarta- Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Keputusan Presiden (keppres) pemberhentian Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, jika pemberhentian hanya secara biasa atau memberhentikan dengan hormat.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, seharusnya Firli dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), lantaran melakukan pelanggaran berat berdasarkan pemeriksaan Dewan Pengawas KPK.
"Maka sangat diperlukan Keppres presiden secara tegas berbunyi memberhentikan dengan tidak hormat. Nah sampai sekarang kan kita belum tahu hanya diberhentikan aja gitu. Nah kalau hanya begitu, maka saya akan mengajukan gugatan melawan presiden untuk tidak sahnya Keputusan Presiden memberhentikan Pak Firli. Karena apa, ya karena tidak ada kata-kata pemberhentian tidak dengan hormat," kata Boyamin melalui pesan suara yang diterima KBR, Jumat (29/12/2023).
Boyamin mengatakan, PTDH menjadikan Firli berpotensi dihilangkan hak uang pensiun. Selain itu, kata dia, PTDH juga akan membuat Firli tidak bisa menduduki jabatan publik seumur hidup.
"Karena pimpinan KPK yang mengundurkan diri saja karena blacklist 5 tahun berdasarkan Undang-Undang KPK yang baru. Nah itu alasan kedua supaya kena blacklist selama seumur hidup tidak bisa nyalon lagi DPRD, DPR atau gubernur atau apapun lah jabatan publik," tutur Boyamin.
Baca juga:
- Jokowi Pecat Firli Bahuri dari Pimpinan KPK
- Firli Bahuri Terbukti Langgar Etik Berat
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi memberhentikan ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, pemberhentian Firli tersebut melalui Keputusan Presiden Nomor 129/P Tahun 2023 yang berlaku sejak kemarin, Kamis (28/12).
"Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," ujar Ari kepada KBR, Jumat (29/12/2023).
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan ada tiga pertimbangan utama dalam Keppres tersebut. Salah satunya Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. Dewas menyatakan bahwa Firli Bahuri melakukan tiga pelanggaran etik dan diminta mundur dari jabatan Ketua KPK oleh Dewas KPK.
Pertimbangan lain, kata Ari yakni surat permohonan pengunduran diri Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023, dan pasal 32 UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres," tutupnya.
Editor: Resky Novianto