KBR, Jakarta– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan telah menangani 70 perkara terkait dugaan pelanggaran pada masa kampanye yang dimulai pada 28 November 2023. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Puadi mengatakan partisipasi masyarakat dalam melapor ke Bawaslu pada tahun ini lebih tinggi dibanding Pemilu 2019.
"Persentase melebihi partisipasi pada Pemilu tahun 2019, laporan masyarakat hanya 19 persen. Pertama, pelanggaran terdiri pelanggaran administrasi kaitannya dengan siaran partai politik di televisi. Kedua, dugaan pelanggaran peraturan kaitannya dengan netralitas ASN, diteruskan ke KASN, dan 23 laporan/temuan masih dalam proses penanganan pelanggaran," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Puadi kepada wartawan dikutip dari Kanal Youtube Bawaslu, Selasa (19/12/2023).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Puadi mencatat 70 perkara terkait dugaan pelanggaran pada masa kampanye, terdiri dari 35 laporan perkara di tingkat pusat, 35 laporan dan temuan perkara di daerah.
Baca juga:
- Bawaslu: Acara Gibran Bagi Susu di CFD Jakarta Tak Langgar Pidana Pemilu
- Bawaslu Kediri: Pelanggaran Terbanyak Pemasangan APK
Selain itu pada penanganan pelanggaran konten di media siber terkait pemilu, Puadi mengungkapkan, Bawaslu telah menangani 126 dugaan pelanggaran. Temuan tersebut berasal dari patroli pengawasan siber oleh Intelijen Media Monitoring (IMM) dan laporan masyarakat.
"Jadi kita punya IMM di Bawaslu supaya untuk memudahkan monitoring terkait media-media," kata Puadi.
Puadi mengimbau dalam masa kampanye tersisa, seluruh elemen masyarakat untuk melakukan pencegahan pelanggaran, melalui penguatan literasi kepemiluan, kolaborasi dan pengawasan partisipatif.
Ia meminta masyarakat menyampaikan informasi atau aduan kepada Bawaslu jika menemukan potensi dugaan pelanggaran guna mencegah pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu.
Editor: Rony Sitanggang