KBR, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen. Juru bicara Hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan, tiga anggota MKMK adalah eks Rektor Universitas Andalas Yuliandri, bekas Hakim MK I Dewa Gede Palguna, dan hakim aktif MK Ridwan Mansyur.
"Pembentukan MKMK ini sudah dilakukan prosesnya, tetapi karena waktu (Rapat Permusyawaratan Hakim) RPH-nya yang memang tidak bisa lama, diselingi dengan berbagai macam kegiatan terutama putusan-putusan yang harus diselesaikan secara tepat waktu, sehingga keanggotaan MKMK ini telah disepakati secara aklamasi oleh seluruh hakim, jadi secara aklamasi," kata Enny dalam keterangan pers di gedung MK, Rabu (20/12/2023).
Enny mengatakan, tiga anggota MKMK tersebut akan dilantik pada 8 Januari 2024. Mereka akan bertugas untuk masa jabatan satu tahun.
"Kenapa masa jabatannya satu tahun, karena kemarin itu kami sedang menunggu juga sebetulnya apa perubahan yang akan terjadi pada Undang-Undang MK, khususnya terkait dengan komposisi MKMK. Dan kemudian kami juga ketika menunggu itu ternyata Undang-Undang MK tidak dilanjutkan. Sehingga kami menggunakan tetap undang-undang yang lama Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020," kata Enny.
Enny menambahkan, dalam UU Mahkamah Konstitusi diatur keanggotaan MKMK adalah tiga orang dengan masa jabatan akan ditentukan dalam peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK).
"Nah ini nanti bagi anggota MKMK setelah dilantik, mereka nanti akan bekerja untuk menyempurnakan peraturan MK, berkaitan dengan hukum acara termasuk pengorganisasian dari kelembagaan MKMK tersebut," kata Enny.
Baca juga:
- Ketua MK Terpilih: Kalau Tidak Baik, Kritik Saja
- Pelapor Kecewa, MKMK Hanya Copot Jabatan Anwar Usman
Editor: Wahyu S.