KBR, Jakarta - Polda Metro Jaya yakin menang dalam sidang praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Firli mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Putu Putera Sadana mengeklaim, seluruh alat bukti dan fakta-fakta sudah sesuai dan telah diserahkan pada hakim peradilan.
Dia berharap keputusan sidang besok dapat memberikan hasil terbaik.
"Kami sudah memiliki empat alat bukti lainnya, bukan hanya dua. Dalam pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 26 khususnya, di situ alat elektronik adalah petunjuk. Sehingga empat alat bukti yang kami sudah miliki, dan kita berharap nanti putusan di Hari Selasa dapat memberikan kepastian hukum kepada pemohon dan termohon demikian," ujar Putera kepada wartawan, Senin (18/12/2023).
Sidang pembacaan putusan praperadilan Firli digelar pada Selasa (19/12/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga:
- Kuasa Hukum Firli Sebut Foto Pertemuan dengan SYL Tak Bisa Dijadikan Bukti
- Nawawi: Kasus Firli Gerus Kepercayaan Publik, dan Beban bagi KPK
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan pada Rabu (23/11/2023).
Firli merasa keberatan dan mengajukan 10 permohonan kepada pengadilan. Ia meminta hakim tunggal praperadilan menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah.
Firli juga meminta pengadilan agar memerintahkan Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus tersebut.
Editor: Wahyu S.