Bagikan:

Klaim Punya 4 Bukti, Polda Metro Yakin Menang di Praperadilan Firli

"Kami sudah memiliki empat alat bukti lainnya, bukan hanya dua."

NASIONAL

Senin, 18 Des 2023 17:42 WIB

Author

Shafira Aurel

Dewas KPK Lanjut Sidang Etik Tiga Dugaan Pelanggaran Firli Bahuri

Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri (kiri) usai diperiksa Dewan Pengawas KPK di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

KBR, Jakarta - Polda Metro Jaya yakin menang dalam sidang praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Firli mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Putu Putera Sadana mengeklaim, seluruh alat bukti dan fakta-fakta sudah sesuai dan telah diserahkan pada hakim peradilan.

Dia berharap keputusan sidang besok dapat memberikan hasil terbaik.

"Kami sudah memiliki empat alat bukti lainnya, bukan hanya dua. Dalam pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 26 khususnya, di situ alat elektronik adalah petunjuk. Sehingga empat alat bukti yang kami sudah miliki, dan kita berharap nanti putusan di Hari Selasa dapat memberikan kepastian hukum kepada pemohon dan termohon demikian," ujar Putera kepada wartawan, Senin (18/12/2023).

Sidang pembacaan putusan praperadilan Firli digelar pada Selasa (19/12/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga:

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan pada Rabu (23/11/2023).

Firli merasa keberatan dan mengajukan 10 permohonan kepada pengadilan. Ia meminta hakim tunggal praperadilan menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah.

Firli juga meminta pengadilan agar memerintahkan Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus tersebut.

Editor: Wahyu S.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending