KBR, Jakarta- Eks-Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2010-2011, Busyro Muqoddas menilai ditolaknya praperadilan Firli Bahuri oleh majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenuhi rasa keadilan masyarakat.
“Itu menggembirakan, mengapa? Demi kepastian hukum, moral keadilan, dan memenuhi hak-hak rakyat untuk bisa memperoleh rasa keadilan yang setara, maka penolakan hakim untuk praperadilan itu memenuhi rasa keadilan masyarakat,” kata Busyro melalui tayangan video yang diterima KBR, Selasa (19/12/2023).
Dia berharap, guna menyempurnakan kejaksaan bisa segera memeriksa berkas kasus Firli Bahuri sehingga bisa dilakukan penahanan terhadap Ketua KPK nonaktif tersebut.
Baca juga:
- Hakim Tolak Praperadilan Firli Bahuri
- Kuasa Hukum Firli Sebut Foto Pertemuan dengan SYL Tak Bisa Dijadikan Bukti
- Nawawi: Kasus Firli Gerus Kepercayaan Publik, dan Beban bagi KPK
Sebelumnya, Hakim Tunggal, Imelda Herawati dalam putusannya menolak gugatan praperadilan yang diajukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri melawan Kapolda Metro Jaya, Karyoto terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka Firli yang terjerat dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Praperadilan Pemohon tak berdasar. Permohonan Praperadilan tidak dapat diterima,” kata Imeda di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).
Hakim menegaskan status Firli sebagai tersangka dianggap sah. Sebab penetapan tersangka dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Editor: Rony Sitanggang