Bagikan:

Eks Pimpinan KPK Desak Polisi Rampungkan Berkas Perkara dan Tahan Firli

Firli mengirim ulang surat pengunduran diri.

NASIONAL

Senin, 25 Des 2023 17:33 WIB

Eks Pimpinan KPK Desak Polisi Rampungkan Berkas Perkara dan Tahan Firli

Aktivis mengenakan topeng Firli Bahuri (kanan) dan Syahrul Yasin Limpo (kiri) saat aksi bersama di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, (23/11/2023). ANTARA/Asprilla Dwi

KBR, Jakarta– Eks Pimpinan KPK, Saut SItumorang mendesak kepolisian segera merampungkan berkas perkara Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri terkait dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Menurut Saut, hal itu perlu dilakukan agar Firli bisa segera ditahan. Sebab, penetapan tersangka purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu sudah terbukti sesuai prosedur.

Buktinya, Majelis Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Firli. Artinya ada dugaan tindak pidana yang dilakukan Firli.

Saut juga berharap pengusutan tetap berjalan meski Firli telah mengirim surat pengunduran diri sebagai ketua dan pimpinan KPK ke Presiden Joko Widodo.

“Ya, kita berharap tahap duanya cepat diselesaikan. Kalau tahap dua kan, penyerahan sekalian penahanan. Daripada kita menunggu surat-surat yang seolah memperpanjang proses ini, kan lama. Kalau urusan pidana kan enggak ada urusan menunggu surat-surat dari mana pun. Mau Firli mengajukan pengunduran diri, memperpanjang , memperpendek, itu enggak ada urusan,” kata Saut kepada KBR, Senin, (25/12/2023).

Kirim Ulang dan Respons Jokowi

Firli mengirim ulang surat pengunduran diri pada Sabtu 23 Desember 2023, usai surat yang dikirim sebelumnya tidak bisa ditindaklanjuti karena salah ketik.

Sehari sebelumnya, Presiden Jokowi juga menanggapi pengunduran diri Firli. Jokowi mengaku surat pengunduran Firli belum sampai ke mejanya.

"Belum, belum sampai ke meja saya. Tetapi sudah disampaikan ke Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara)," ujar Jokowi usai menghadiri Acara Outlook Perekonomian Indonesia 2024 di Jakarta, Jumat, (22/12/2023).

Jokowi juga merespons permintaan sejumlah pihak yang mendorong dirinya menunda pengunduran Firli Bahuri sebagai ketua KPK. 

"Semua masih dalam proses. Semuanya masih dalam proses," kata Jokowi.

Berkas Dikembalikan

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tahap satu ke penyidik Polda Metro Jaya karena berkas perkara yang dikirim pada 15 Desember dinyatakan belum lengkap.

Penyidik diminta melengkapi berkas yang masih kurang. Pihak kejaksaan juga akan memberi petunjuk untuk melengkapi berkas.

Baca juga:

Editor: Sindu

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending