KBR, Jakarta– Eks Pimpinan KPK, Saut SItumorang mendesak kepolisian segera merampungkan berkas perkara Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri terkait dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Menurut Saut, hal itu perlu dilakukan agar Firli bisa segera ditahan. Sebab, penetapan tersangka purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu sudah terbukti sesuai prosedur.
Buktinya, Majelis Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Firli. Artinya ada dugaan tindak pidana yang dilakukan Firli.
Saut juga berharap pengusutan tetap berjalan meski Firli telah mengirim surat pengunduran diri sebagai ketua dan pimpinan KPK ke Presiden Joko Widodo.
“Ya, kita berharap tahap duanya cepat diselesaikan. Kalau tahap dua kan, penyerahan sekalian penahanan. Daripada kita menunggu surat-surat yang seolah memperpanjang proses ini, kan lama. Kalau urusan pidana kan enggak ada urusan menunggu surat-surat dari mana pun. Mau Firli mengajukan pengunduran diri, memperpanjang , memperpendek, itu enggak ada urusan,” kata Saut kepada KBR, Senin, (25/12/2023).
Kirim Ulang dan Respons Jokowi
Firli mengirim ulang surat pengunduran diri pada Sabtu 23 Desember 2023, usai surat yang dikirim sebelumnya tidak bisa ditindaklanjuti karena salah ketik.
Sehari sebelumnya, Presiden Jokowi juga menanggapi pengunduran diri Firli. Jokowi mengaku surat pengunduran Firli belum sampai ke mejanya.
"Belum, belum sampai ke meja saya. Tetapi sudah disampaikan ke Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara)," ujar Jokowi usai menghadiri Acara Outlook Perekonomian Indonesia 2024 di Jakarta, Jumat, (22/12/2023).
Jokowi juga merespons permintaan sejumlah pihak yang mendorong dirinya menunda pengunduran Firli Bahuri sebagai ketua KPK.
"Semua masih dalam proses. Semuanya masih dalam proses," kata Jokowi.
Berkas Dikembalikan
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tahap satu ke penyidik Polda Metro Jaya karena berkas perkara yang dikirim pada 15 Desember dinyatakan belum lengkap.
Penyidik diminta melengkapi berkas yang masih kurang. Pihak kejaksaan juga akan memberi petunjuk untuk melengkapi berkas.
Baca juga:
Editor: Sindu