KBR, Jakarta- Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan pembangunan rumah ibadah harus mengikuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang Pendirian Rumah Ibadah.
"Kalau soal pendirian rumah ibadah kan sudah ada. Sudah ada Peraturan Bersama Menteri yang mengatur tentang pendirian rumah ibadah, dan isi dari peraturan itu sebenarnya kesepakatan majelis-majelis agama yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri," kata Ma'ruf di Kantor Wapres, Jakarta, seperti dilansir Antara, Kamis (26/12/2019).
"Kalau sudah memenuhi syarat tidak boleh ada yang menolak, kalau belum memenuhi syarat tidak boleh memaksakan diri," kata Ma'ruf.
SKB Pendirian Rumah Ibadah Menyulitkan Agama Minoritas
SKB Pendirian Rumah Ibadah memang sudah jadi aturan resmi. Tapi, dalam penerapannya SKB itu menyulitkan penganut agama minoritas.
SKB itu mengharuskan agar pembangunan rumah ibadah memenuhi syarat administratif seperti:
- Pengumpulan minimum 90 Kartu Tanda Penduduk;
- Dukungan masyarakat sedikitnya 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa;
- Rekomendasi tertulis dari kepala kantor Departemen Agama, dan;
- Rekomendasi tertulis Forum Kerukunan Umat Beragama kabupaten/kota.
Syarat-syarat itu kerap jadi pengganjal, misalnya, bagi umat Kristiani yang hendak membangun gereja di wilayah dengan mayoritas penduduk Muslim.
Beberapa contoh 'korban' dari SKB ini adalah Jemaat GKI Yasmin Bogor dan HKBP Filadelfia Bekasi. Selama bertahun-tahun mereka tak kunjung mendapat izin mendirikan gereja. Saat Natal, Rabu kemarin (25/12/2019) mereka merayakan Natal di seberang Istana Merdeka, Jakarta.
Editor: Sindu Dharmawan