KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Pakpak Bharat nonaktif, Remigo Yolando.
Remigo diperiksa sebagai tersangka dugaan suap proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pakpak Bharat tahun anggaran 2018.
"Remigo Yolando akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (28/12/18).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka selain Remigo. Dua orang itu adalah pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali dan rekanan dari swasta bernama Hendriko Sembiring.
KPK menduga Remigao menerima suap Rp550 juta dari para kontraktor yang sedang mengerjakan proyek di Dinas PUPR Pakpak Bharat. Suap tersebut diduga diberikan melalui David dan Hendriko.
Hari ini KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hendriko selaku saksi. Menurut Febri, dia diperiksa untuk tersangka Remigo.
Baca juga:
Editor: Gilang Ramadhan