KBR, Jakarta - Wakil Presiden, Jusuf Kalla memastikan sejumlah polemik KTP elektronik, atau e-KTP tak akan tidak mengganggu pelaksanaan Pemilu 2019.
Menurut JK, masalah e-KTP tersebut tak sampai mengganggu hak suara warga.
Ia mengatakan, KPU telah menerbitkan aturan warga tetap bisa memberikan suaranya meski tanpa e-KTP, yakni dengan membawa kartu keluarga (KK).
"Ada aturan di KPU walaupun kita tidak punya e-KTP, bisa pakai kartu rumah tangga, dan sebagainya. Jadi KTP tidak menghalangi orang mempergunakan hak pilihnya. Jadi itu kasus e-KTP, katakanlah salah, tapi jumlahnya tidak sebesar apa yang lain. Tidak, saya kira tidak mengganggu pemilu," kata JK di kantornya, Selasa (18/12/2018).
JK mengatakan, Pemilu hanya akan rusuh jika masyarakat tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Sementara pada Pemilu 2019, warga dengan kartu identitas selain e-KTP pun tetap bisa menggunakan hak pilihnya.
Adapun soal usulan agar di beberapa TPS diberi alat untuk memeriksa keaslian e-KTP, JK menilai kebijakan itu bisa saja dilakukan.
Baca: Besok, Kemendagri Musnahkan Seluruh E-KTP Kedaluwarsa
Meski begitu, kata JK, akan sulit menyediakan alat pembaca e-KTP di semua TPS, yang jumlahnya mencapai 800 ribu.
Selain itu, prosedur undangan, e-KTP, dan tanda tinta pada jari, sudah cukup untuk menandai seseorang yang telah menggunakan hak suaranya.
Baca juga:
- Mendagri Perintahkan Kepala Daerah Bakar e-KTP Tak Terpakai
- Usut E-KTP Tercecer, Polisi Panggil 18 Saksi
Editor: Kurniati