KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Cianjur nonaktif, Irvan Rivano Muchtar.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Irvan diperiksa selaku tersangka perkara dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," katanya di Gedung KPK, Senin (31/12/18).
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan tiga tersangka lainnya. Dua tersangka berasal dari lingkungan Pemkab Cianjur yaitu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Cecep Subandi dan Kepala Bidang Pendidikan SMP di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Rosidin.
Satu tersangka lain merupakan wiraswasta sekaligus kakak ipar Irvan, yakni Tubagus Cepy Sethiady.
Dalam perkara ini, Irvan dan pejabat Kabupaten Cianjur diperiksa terkait pemotongan DAK untuk dana pendidikan Cianjur tahun anggaran 2018. Mereka diduga menerima suap 14,5 persen dari anggaran pendidikan sebesar Rp46,8 miliar.
Selain itu, Irvan juga diduga telah memerintahkan jajarannya agar memotong dana yang telah dialokasikan ke 140 SMP di Kabupaten Cianjur.
Lembaga antirasuah KPK menangkap tangan Irvan, Cecep, dan Rosidin pada pertengahan bulan ini. Ketiga penyelenggara negara itu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK karena diduga menerima suap.
Editor: Gilang Ramadhan