KBR, Yogyakarta- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta pemrakarsa pembangunan New Yogyakarta International Airport di Kulonprogo mengedepankan pendekatan persuasif pada warga penolak proyek tersebut. Sejumlah warga di Kecamatan Temon Kulonprogo bersikukuh menolak pembangunan bandara. Mereka bertahan di lahan yang selama ini ditinggali meski akses listrik terputus dan pengosongan kawasan dengan alat berat dilakukan.
"Saya minta mereka (pemrakarsa) persuasif. Tidak ada cerita kita mau kasar-kasar," kata Menteri Budi di Sekolah Pasca Sarjana UGM Yogyakarta, Kamis (7/12/2016).
Budi Karya mengatakan pemerintah berhati-hati menyelesaikan masalah pembebasan lahan.
"Pembebasan tanah pasti ada pro kontra. Pemerintah sangat hati-hati untuk menyelesaikan masalah seperti itu. Saya lihat Permen pembebasan tanah sudah begitu toleran. Dan ada proses konsinyasi. Sudah dilakukan, artinya pembayaran sudah dilakukan di pengadilan. Tapi apabila ada permasalahan saya coba inventarisir lagi," janjinya.
Baca: Konflik Bandara Kulon Progo, Polisi Tangkap Belasan Aktivis
Sementara itu Asisten Ombudsman RI Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Dahlena mengatakan mengirimkan tim ke lapangan sejak Rabu (6/12) kemarin. Kata dia, PT Angkasa Pura mengklaim telah menggusur sesuai garis areal wilayah pembangunan.
"Pengosongan itu untuk rumah yang memang dalam kondisi kosong. Tapi untuk pohon itu memang diratakan semua karena sudah masuk wilayah IPL (Izin Penetapan Lokasi) bandara yang memang bukan untuk hunian. Yang untuk penghuni, tidak dilakukan pengosongan," jelas Dahlena ketika dihubungi oleh KBR, Kamis (07/12/17).
Kata dia, PT Angkasa Pura tetap berpegang pada target pembangunan yang harus selesai pada April 2018. Sehingga tetap mengupayakan wilayah pembangunan bandara segera kosong dari penghuni.
Baca: Konflik Bandara Kulon Progo, Warga Memilih Bertahan
Selain itu, Ombudsman DIY juga telah mendatangi PT PLN wilayah Kulon Progo meminta penjelasan pencabutan listrik per 4 Desember 2017. Kata Dahlena, PLN memang ingin menyelatkan aset.
"Mereka ada kepentingan menyelamatkan aset. Karena kan di bawahnya PLN ya, kalau dibongkar (untuk pembangunan bandara) mereka berkewajiban melakukan menyelamatkan aset mereka," jelas Dahlena.
Ombudsman DIY hari ini juga meminta keterangan Polsek Temon dan Pemkab Kulon Progo.
Editor: Rony Sitanggang
Recent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai