KBR, Jakarta- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM Wiranto menyebut, 72 mahasiswa Papua di Manado ditangkap karena mengibarkan bendera Bintang Kejora. Menurutnya, pengibaran bendera tersebut tidak diizinkan di Indonesia.
"Ya memang ditangkap. Orang bendera bukan bendera RI kok. Di RI ini benderanya apa? Merah putih. Ya ngibarkan bendera lain, ditangkap aja, tanpa izin," ujar Wiranto di kantornya, Selasa (20/12).
Atas penangkapan tersebut, dia membantah pemerintah terlalu represif dalam menangani ekspresi politik warganya. Dia menyatakan tidak akan ikut campur. Menurut Wiranto, urusan penindakan sepenuhnya di bawah kendali pihak kepolisian. Menurutnya, kepolisianlah yang akan menentukan apakah para mahasiswa tersebut akan dikenai pasal makar atau tidak.
Kemarin, Kepolisian Manado menangkap 72 mahasiswa Papua dari beberapa kampus di Sulawesi Utara. Penangkapan itu terjadi sebelum demonstrasi damai di depan DPRD Sulawesi Utara. Kepolisian Resort Kota Manado mengklaim penangkapan dilakukan karena adanya upaya menyelenggarakan referendum. Mereka beralasan para mahasiswa berniat mendirikan Negara Papua Barat.
Editor: Dimas Rizky