KBR, Jakarta- Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup hingga saat ini masih belum bisa mengeksekusi putusan Mahkamah Agung atas perkara pembalakan hutan oleh PT Merbau Pelalawan Lestari. Menteri LHK Siti Nurbaya mengakui proses eksekusi itu rumit karena melibatkan banyak kementerian dan lembaga. Kata dia, saat ini kementeriannya masih mempelajari proses eksekusi tersebut.
"Semua eksekusi itu rupanya setelah saya pelajari belum pernah ada yang dieksekusi. Kami terus pelajari apa sih kesulitannya, bagaimana prosedurnya itu semua masih saya kerjakan. (Kesulitannya dimana? Masalahnya?) Kan keterkaitannya banyak. Mesti dengan pengadilan, Kejaksaan Agung. Kami juga perlu back up dari Polri, TNI. Dan bukan hanya itu, Menteri Keuangan juga, karena setelah eksekusi itu, Menteri Keuangan yang akan mengarahkan mau diapakan-diapakan," kata Siti di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu (28/12/16).
Siti mengatakan, eksekusi itu akan berefek banyak pada berbagai pihak. Sehingga, kata dia, kementeriannya harus berhati-hati sebelum mengeksekusi PT Merbau Pelalawan Lestari.
Sebelumnya, KLHK memenangkan gugatan perkara pembalakan hutan, atas PT Merbau Pelalawan Lestari. Mahkamah Agung menjatuhkan vonis pada PT Merbau Pelalawan Lestari untuk membayar denda kepada negara senilai Rp 16,2 triliun, karena dianggap telah merusak lingkungan. Putusan itu tertanggal 18 Agustus 2016, tetapi hingga saat ini pemerintah belum bisa mengeksekusinya.
Editor: Dimas Rizky