KBR, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diberi tenggat waktu dua bulan untuk merampungkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) terkait proyek reklamasi di Teluk Jakarta.
Dirjen Planologi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) San Afri Awang mengatakan, tenggat tersebut ditetapkan sejak Bappenas menyerahkan dokumen Pengembangan Terpadu Pesisir Ibukota (NCICD) sekitar awal bulan lalu. Dokumen ini menjadi acuan pembuatan KLHS. Kata dia, perpanjangan waktu bisa diberikan apabila tenggat waktu terlampaui.
Kendati demikian, seharusnya tugas ini mampu diselesaikan dengan cepat lantaran sudah ada pendampingan intensif dari KLHK.
"KLHS itu kan yang buat pemda, kalau kami kan kaitannya itu dengan SK perpanjangan kami yang dua bulan itu, setelah mengacu NCICD, lalu diteruskan dengan KLHS-nya pemda. Sebenarnya sudah bisa diacu, wong faktor-faktornya sudah ada. Harus percepatan," kata San Afri Awang kepada KBR, Sabtu (3/12/2016).
Baca: Pemerintah Belanda Ajak Nelayan Dialog soal Reklamasi Jakarta
"Kalau kasih waktu 2 bulan itu, sejak keluarnya NCICD itu.(Kalau lewat tenggat?) Ya kita lihat ya, urgensinya, kalau itu sudah dikerjakan lagi tengah jalan, ya harus kita perpanjang tho," imbuhnya.
Dirjen Planologi KLHK San Afri Awang memastikan sepanjang KLHS dan revisi dokumen lingkungan oleh pengembang telah sesuai dengan arahan Bappenas, maka proyek reklamasi bisa dilanjutkan.
"Dalam peraturan perundangannya kami kasih sanksi administrasi, lalu kita tentukan apa-apa yang mereka perlu penuhi syarat, itulah butir-butir itu ada 10-11 butir, kalau itu sudah mereka penuhi, terus apa lagi, perintah UU-nya begitu," tuturnya. (ika)
Baca: