KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan penyanyi dangdut Saipul Jamil (SJM) sebagai tersangka pemberi suap kepada Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Rohadi. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan suap diberikan Saipul melalui kakaknya Samsul Hidayatullah dan kuasa hukumnya.
"SJM seperti yang telah disampaikan tadi ditingkatkan statusnya sebagai tersangka. Sebagai pihak yang ikut serta memberi karena menggunakan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP. Karena saudara SJM melalui saudaranya SH dan kuasa hukumnya telah memberi hadiah atau janji," kata Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Rabu (21/12/2016).
Suap itu ditujukan guna memengaruhi putusan hakim dalam kasus pencabulan yang menjerat Saipul Jamil. Sebelumnya, hakim menyebut, Rohadi terbukti menerima suap Rp 50 juta untuk penunjukkan majelis hakim yang menangani perkara pencabulan Saipul Jamil. Termasuk penunjukkan Ketua Majelis Hakim, Ifa Sudewi.
Dalam amar putusan itu, Majelis Hakim menyatakan dakwaan mengenai keterlibatan Ifa Sudewi tidak tebukti. Rohadi juga terbukti menerima hadiah Rp250 juta dari Kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah. Suap diberikan melalui pengacara Saipul, yakni Berthanatalia Kariman dan Kasman Sangaji.
Empat tersangka dalam kasus tersebut telah dihukum oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Panitera Pengganti PN Jakut, Rohadi dihukum 7 tahun penjara, pengacara Saipul, Kasman Sangaji dihukum 3,5 tahun dan Berthanatalia Kariman dihukum 2,5 tahun. Sedangkan kakak Saipul, Samsul Hidayatullah dihukum 2 tahun penjara.
Editor: Rony Sitanggang