KBR, Jakarta- Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) menganggap pernyataan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, terkait kejanggalan putusan Mahkamah Agung tidak pada subtansinya. Mahkamah Agung telah memenangkan gugatan warga Kendeng terhadap izin lingkungan pabrik semen di Rembang, Jawa Tengah.
Koordinataor JMPPK, Gunretno mengatakan, daftar nama warga yang tidak valid tidak ada dalam salinan putusan Mahkamah Agung. Ia meminta Ganjar untuk membuktikannya.
"Ketika banyaknya dukungan dari Kepala Desa, warga pada akhirnya mendukung tolak semen. Para koordinator itu memang menggalang dukungan untuk menolak dalam bentuk petisi tanda tangan. Memang kita semua tidak tahu kalau memang ada yang nulis seperti itu. Jadi yang disebut-sebut itu memang kami ngga kenal, tapi subtansi persoalan ini pak Ganjar senangnya melihat yang tidak penting," kata Gunretno kepada KBR, Selasa (13/12/16).
Gunretno menegaskan, penolakan terhadap pabrik semen di Rembang sudah dilakukan sebelum izin pendirian pabrik semen keluar pada 2012. Sehingga pernyataan Ganjar yang meyebut penolakan mulai masif pada 2014 tidak benar.
Baca: Ganjar Tuding Putusan MA Janggal
"Dia dulu salah satu orang yang tidak memiliki kepekaan terhadap lingkungan, jadi demo orang tolak tidak tahu dia. Jadi yang dihitung saat dia menjadi Gubernur," ujar Gunretno.
Editor: Rony Sitanggang