KBR, Jakarta- Kepala Polri, Tito Karnavian, dan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma'aruf Amin, melakukan pertemuan di rumah dinas Kapolri, Jakarta Selatan, Selasa Malam (20/12/16). Pertemuan ini membahas fatwa MUI yang menyatakan penggunaan atribut nonmuslim bagi yang beragama Islam adalah haram.
Tito Karnavian menegaskan, fatwa MUI ini hukumnya tidak mengikat. Fatwa MUI ini bukan produk hukum positif di Republik Indonesia.
"Memang fatwa ini tadi kita diskusikan hendaknya disosialisasikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) cabang yang melibatkan semua stakeholder. Baik Pemerintah Daerah, kemudian juga melibatkan Polri dan rekan-rekan TNI yang ada di wilayah masing-masing sehingga masyarakat memahami," kata Tito di dumah dinas Kapolri, Jakarta Selatan, Selasa (20/12/16).
Kepolisian dan MUI mengimbau perusahaan tidak memaksa karyawannya menggunakan atribut keagamaan tertentu. Tito mengatakan, apabila perusahaan sampai memaksa dengan ancaman pemecatan maka karyawan bisa melaporkan itu ke Polisi.
"Pemaksaan itu bisa dipidana berdasarkan pasal 335 ayat 2 KUHP," jelas Tito.
Baca: Sweeping, Kapolri Perintahkan Bubarkan atau tangkap
Baik Kepolisian maupun MUI tidak membenarkan adanya sweeping oleh kelompok tertentu. Ma'aruf meminta aksi sweeping tersebut dihentikan. Pemakaian atribut nonmuslim merupakan tanggung jawab pribadi.
"Artinya dosa sendiri karena ada fatwa penggunaan atribut tersebut," kata Ma'aruf.
Editor: Rony Sitanggang