KBR, Jakarta- Kementerian Agama menilai belum banyak yang paham soal sebab fatwa dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menurut Juru bicara Kemenag Mastuki HS, fatwa akan memberikan legitimasi hukum kepada mereka yang terpaksa memakai atribut natal.
Mastuki menilai fatwa bisa menjadi
bagian dari tolerasi, jika dijelaskan dan disosialisasikan lebih rinci.
"Justru
itu untuk menyejukkan suasana karena itu kerukunan tetap terjaga. Karena
kalau ada pemaksaan kepada satu pihak kepada pihak lain. Itu justru
akan menjadikan disharmoni. Adanya fatwa ini memberikan kepastian hukum
agama bagi muslim, juga harus dihormati umat lain dalam membangun
toleransi," ujarnya kepada KBR, Senin (19/12).
Menyangkut sweeping, Kemenag menyebut tidak punya
kewenangan menindak aksi ormas-ormas Islam yang melakukan aksi razia pemakaian atribut natal. Sebelumnya aksi yang diklaim sebagai sosialisasi ini dilakukan untuk mengawal fatwa MUI
yang mengharamkan orang Islam menggunakan atribut Natal.
Untuk
mencegah aksi meluas dan merugikan berbagai pihak, Kementerian Agama kata Juru
bicaranya Mastuki HS akan terus berkoordinasi dengan FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) di
seluruh Indonesia. Koordinasi ini untuk memberikan pemahaman yang lebih
jelas soal fatwa atribut natal.
"Kemenag tidak bisa menyatakan
bahwa ormas ini melanggar, kemudian dicabut. Tapi Kami sangat mengimbau
hal-hal ini bisa dimusyawarahkan, karena ada saluran lain yang bisa
dilakukan yaitu dengan cara musyawarah," ujarnya kepada KBR, Senin (19/12).
Editor: Rony Sitanggang