KBR, Jakarta- Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyatakan FPI bisa melakukan cara informatif jika hendak mensosialisasikan fatwa MUI tentang pemaksaan atribut Natal.
Ketua Aprindo Tutum Rahanta menyatakan FPI bisa mengumpulkan para pengusaha ritel untuk menyampaikan isi fatwa tersebut. Kata dia, sosialisasi tidak perlu dengan menurunkan massa.
"Kita diundang, mereka nggak usah datang. Panggil saja kami," terangnya kepada KBR, Senin (19/12/2016) malam.
"Kita ke kantor polisi atau pemerintah daerah, dinas perdagangan, mereka di situ yang kita kumpulkan (ritel). Itu kan bisa sosialisasi. Atau kirimkan saja surat-surat, himbau saja," tambahnya.
Tutum menambahkan, asosiasi juga menolak pemaksaan atribut Natal terhadap pegawai beragama lain. Namun, kata dia, pemakaian atribut Hari Raya biasa terjadi pada hari besar lain dan dikenakan oleh pegawai dari agama apapun.
"Waktu mendekati Lebaran juga pada pakai baju koko," katanya.
Dia juga mengkritik sikap kepolisian Surabaya yang mengawal aksi sosialisasi FPI ke sejumlah pusat perbelanjaan di kota itu. Kata dia, polisi harus melihat apakah atribut Natal merupakan pelanggaran hukum.
"Mana yang benar harus dilakukan, semua harus sesuai aturan," kata dia lagi.
Editor: Rony Sitanggang