Bagikan:

Yuk, Adukan Kejahatan Lingkungan Lewat Aplikasi GAKKUM KLHK

Bagi siapapun yang melapor, kerahasiaan pengadu atau identitasnya akan kami rahasiakan. Memakai nama “nonem” juga boleh, asal menyebutkan lokasinya yang lengkap,

PILIHAN REDAKSI | NASIONAL | BUMI KITA

Minggu, 20 Des 2015 15:47 WIB

Author

Eka Jully

Yuk, Adukan Kejahatan Lingkungan Lewat Aplikasi GAKKUM KLHK

(Searah Jarum Jam) : Artis Sultan Djorgie, Annisa Trihapsari, Menteri KLHK Siti Nurbaya, Oppi Andaresta, Melanie Subono, Dirjen Gakum KLHK_Rasio Ridho Sani saat membunyikan sirene launching Aplikasi

KBR, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meluncurkan aplikasi pengaduan GAKKUM (Penegakan Hukum) di sekitaran bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (20/12/15).

Melalui aplikasi ini, Anda bisa mengadukan jual beli satwa yang dilindungi, pencemaran air dan laut, kerusakan danau/rawa, kerusakan terumbu karang, pencemaran udara atau kebakaran hutan yang terjadi baru-baru ini.

Menurut Direktur Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani, banyaknya kasus kejahatan lingkungan membuat banyak pihak resah. Untuk itu, KLHK mengajak masyarakat turut bekerjasama dengan memberikan informasi dan masukan terkait permasalahan atau kejahatan lingkungan  yang terjadi di sekitar tempat tinggal mereka.

“Aplikasi ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengadu. Ada fitur pengaduan dan dilengkapi dengan layanan telepon. Bagi siapapun yang melapor, kerahasiaan pengadu atau identitasnya akan kami rahasiakan. Memakai nama “nonem” juga boleh, asal menyebutkan lokasinya yang lengkap,” ujar Rasio Ridho Sani.

Selain Fitur Pengaduan, ada pula fitur Berita,  Tips dan Info Hukum. Menurut Ridho, fitur ini hadir lantaran masih banyak masyarakat yang belum mengetahui isu-isu lingkungan dan kehutanan. Itu sebab, dihadirkan juga berbagai informasi mengenai satwa yang dilindungi, kelestarian alam, serta  menampilkan bagaimana kiat mencegah kejahatan lingkungan dan kehutanan yang bisa mengacu pada konsekuensi hukum.

Siapa saja yang boleh mengadu? Menurut Sekretaris Ditjen Penegakan Hukum Kementerian LHK, Novrizal, tak ada batasan usia dan profesi, semua masyarakat boleh mengadukan tentang hal-hal yang bisa merusak lingkungan.

“Seperti anak-anak Pramuka, itu boleh saja mengadu. Dan kedepannya kita akan mensosialisasikan ke sekolah-sekolah,” ujarnya.
 
Novrizal menambahkan, tiap aduan melalui aplikasi ini, masyarakat bisa melampirkan foto dan video sebagai bukti kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan. Aplikasi ini telah tersedia di Play Store Android dan App Store iOS.
 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending